Buruh Siap Geruduk dan Penjarakan Pengusaha Potong Upah 25 Persen

JAKARTA | ACEHHERALD — Buruh mengatakan siap melakukan demonstrasi bahkan memenjarakan pengusaha yang berani memotong upah 25 persen pada masa gajian 30 Maret hingga 5 April mendatang. Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal menegaskan hal ini bentuk penolakan terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD — Buruh mengatakan siap melakukan demonstrasi bahkan memenjarakan pengusaha yang berani memotong upah 25 persen pada masa gajian 30 Maret hingga 5 April mendatang.

Pimpinan Partai Buruh Said Iqbal menegaskan hal ini bentuk penolakan terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Dalam beleid tersebut, Menaker Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan memotong 25 persen upah buruh asalkan sesuai kriteria yang ditentukan.

“Kalau kami temui ada potongan 25 persen, kami instruksikan buruh di perusahaan itu mogok kerja. Kemudian setelah mogok kerja, laporkan pengusahanya ke polisi untuk dipenjara,” tegas Said dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

“Di antara 30 Maret-5 April, kami akan periksa bilamana ada perusahaan padat karya saat gajian memotong upah 25 persen, kami laporkan ke polisi dan dipenjara, 1 tahun. Kalau perusahaan membayar buruh di bawah upah minimum maka penjara 1 tahun, kami akan penjarakan perusahaan-perusahaan itu,” imbuhnya.

Said mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ia menegaskan Presiden Joko Widodo melarang perusahaan membayar upah buruh di bawah upah minimum.

Di lain sisi, Said mengatakan buruh akan menempuh langkah hukum, di mana pada 2 April mendatang pihaknya akan memasukkan gugatan soal Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ke PTUN Jakarta.

Kemudian, beleid tersebut akan dilakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) pada 9 April karena bertentangan dengan yang diputuskan Presiden Jokowi dan DPR di Perppu Ciptaker.

Buruh sejatinya sudah sempat menggeruduk Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) lalu. Tuntutan mereka adalah pencabutan aturan tersebut.

Baca Juga:  Forum Pemred SMSI Aceh Gelar FGD Mengupas Siapa Aktor Dibalik Rencana Revisi Qanun LKS

Sumber: CNN Indonesia

Berita Terkini

Haba Nanggroe