Buruh Gugat Gubernur Aceh Terkait Penetapan UMP

BANDA ACEH I ACEH HERALD BURUH Aceh yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh menggugat Gubernur Aceh tentang penetapan Upah Mininun Provinsi (UMP) Aceh tahun 2022, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan register perkara No 12/G/2022/PTUN- Bna, tertanggal 24 Maret 2022, … Read more

Pekerja mengemas ponsel merek Venera di pabrik PT Sat Nusa Persada, Batam, Jumat (7/11). Ponsel kategori feature phone itu menggunakan 33 persen komponen lokal dengan 100 persen manufaktur lokal dan akan dijual dengan harga kisaran Rp.150 ribu. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/14

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi buruh pabrik

BANDA ACEH I ACEH HERALD

BURUH Aceh yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh menggugat Gubernur Aceh tentang penetapan Upah Mininun Provinsi (UMP) Aceh tahun 2022, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan register perkara No 12/G/2022/PTUN- Bna, tertanggal 24 Maret 2022, (7/4/22).

Dalam keterangan pers yang diterima media ini, Penasihat Hukum Buruh Aceh yang diwakili oleh Riki Yuniagara, SHi, MH mengatakan, perkara ini telah didaftarkan di PTUN pada bulan Maret 2022 melalui website e court Mahkamah Agung, dan, hari ini sidang kedua dengan agenda pemeriksaan persiapan (dissmisal proses) ungkap Riki.

Pada persidangan hari ini Gubernur Aceh selaku tergugat di wakili oleh tim penasihat hukumnya Dr. Sulaiman, SH,.MH Kabag Bantuan Hukum, Muaffat, SH,.MH Kasubag Litigasi, Naufal Fauzan, SH, Rahmad Fadli, SH., MH.

Alasan Buruh Aceh menggugat, karena buruh menilai UMP Aceh 2022 yang ditetapkan Gubernur Aceh sangat kecil kenaikannya dibandingkan nilai UMP tahun 2021 yaitu sebesar Rp 1.400. “Hanya cukup untuk membeli sebutir telur mentah,” ucap Muhammad Arnif selaku Sekretaris ASPEK Indonesia Aceh yang juga berprofesi sebagai Advokat.

Buruh berharap Gubernur Aceh berbesar hati untuk mengubah Surat Keputusan Tentang UMP Aceh dan menerbitkan keputusan baru dengan menetapkan kenaikan UMP minimal 10 % dari UMP tahun sebelumnya atau ditetapkan dengan nilai yang layak bagi buruh dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan buruh di masa Pandemi Covid-19.

Di sisi lain Penasihat Hukum Buruh Muttaqin Asyura, SH, MH menilai SK tentang UMP yang di keluarkan Gubernur Aceh tidak cermat dan sangat terkesan buru-buru, bahkan mengabaikan rujukan hukum tentang kekhususan Aceh. Seperti Undang-Undang Pemerintahan Aceh Jo Qanun Aceh No.7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan. Namun malah menggunakan rujukan hukum dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang mana peraturan Menteri tersebut sudah dicabut.

Baca Juga:  Bupati dan Walikota Sebaiknya dilibatkan Dalam Penentuan Pj

“Coba lihat sikap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat yang mengubah keputusan tentang UMP dan mereka  tidak merujuk kepada peraturan menteri ketenagakerjaan, tidak ada sanksi karena hal tersebut merupakan kebijakan daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. apalagi kita Aceh memiliki kekhususan,” Muttaqin.

Sementara Anhar Nasution, SH, MH yang masuk dalam tim penasihat hukum menilai seharusnya Gubernur Aceh peka dan peduli dalam menanggapi gugatan buruh Aceh, dan membuka kesempatan negosiasi, agar SK UMP Aceh bisa diubah sesuai harapan buruh, sehingga buruh tidak selalu dalam posisi termarginalkan dalam hal ini, ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum Pengguat buruh Aceh terdiri dari Riki Yuniagara, SH., MH, Muttaqin Asyura, SH.,MH, Erlizar Rusli, SH., MH, Taufik Hidayat, SH,  Anhar Nasution, SH., MH, Faizin, SH, Andi Suhanda, SH, Zulkifli, SH, Irsal Fitra, SH, Denny Agustriarman, SH, Murtadha, SH

Berita Terkini

Haba Nanggroe