
BIREUEN l ACEH HERALD
TIM gabungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, Polda Aceh, Polres Bireuen, Dinkes Bireuen serta Disperindagkop dan UKM Bireuen, menemukan mie kuning mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Bireuen, Aceh, Selasa (30/3/2021).
Informasi yang dihimpun Acehherald.com menyebutkan, tim gabungan tersebut mengambil sejumlah sampel mie kuning yang diproduksi di Pasar Matang Geulumpang dua, Peusangan. Dari hasil ujicoba laboratorium, ada enam lokasi ditemukan mie mengandung formalin dan boraks.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Bireuen, Ir Ali Basyah MSi, melalui Kabid Perdagangan, Azhar SE mengatakan, mie kuning berformalin dan mengandung boraks itu ditemukan di Pasar Matang Geulumpang dua Peusangan, Bireuen. “Produksi mie kuning memakai boraks dan formalin, kami temukan ada 4 lokasi, lokasinya di Pasar Ikan Matang dan di pasar kawasan terminal Matang, barang bukti yang kami amankan mencapai 300 kilogram mie kuning,” sebut Azhar alias Cutbang Azhar.

Ditegaskannya, pemerintah daerah sendiri akan memberikan sanksi pada pedagang yang diduga melanggar aturan, seperti apa yang ditemukan hasil di lapangan tadi. “Saat ini sanksinya masih tahap peneguran, ke depan jika ditemukan kembali akan dibawa ke ranah hukum,” tegas Cutbang.
Katanya, untuk pengawet makanan seperti mie kuning itu jangan memakai formalin dan boraks, tetapi ada bahan pengawet dari makanan itu sendiri yang tidak berbahaya bagi kesehatan. “Kami kembali akan melakukan pemeriksaan makanan bersama tim BPOM Aceh, Polda Aceh, Polres Bireuen, dan Dinkes menjelang bulan Ramadhan dan saat bulan Ramadhan mendatang,” tegas Azhar.
PENULIS : FERIZAL HASAN