BNNK Pidie Musnahkan Sabu 44,24 Gram dari BB Hasil Kejahatan

SIGLI I ACEH HERALD BNNK Pidie memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 44,24 gram, yang merupakan barang bukti (BB) dari kasus narkoba yang melibatkan ND (41) tenaga bakti di Kejari Pidie, AD (43) napi Rutan Kelas II B Sigli dan J (39) DPO, pada 17 Januari 2021 lalu. Dari tersangka ND, BNNK Pidie menyita 52,24 gram … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kepala BNNK Pidie, AKBP Sulaiman Yusuf disaksikan Kajari Pidie, Gembong Priatno sedang memblender sabu untuk dimusnahkan. Foto kiriman Asnawi Ali

SIGLI I ACEH HERALD

BNNK Pidie memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 44,24 gram, yang merupakan barang bukti (BB) dari kasus narkoba yang melibatkan ND (41) tenaga bakti di Kejari Pidie, AD (43) napi Rutan Kelas II B Sigli dan J (39) DPO, pada 17 Januari 2021 lalu. Dari tersangka ND, BNNK Pidie menyita 52,24 gram narkoba jenis sabu.

Pemusnahan BB berupa sabu sitaan tersebut berlangsung di kantor BNNK Pidie, Selasa (23/02/2021). Sebanyak 44,24 gram dimusnahkan dengan cara diblander dengan mesin blender, sedangkan sisanya seberat 8 gram dikirim ke laboratorium, jelas Kepala BNNK Pidie, AKBP Drs.H. Sulaiman Yusuf.

Kegiatan itu juga turut dihadirkan kedua tersangka, dan sebagai saksi dalam pemusnahan barang terlarang ini adalah, Kajari Pidie, Gembong Priyatno, SH MHum, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ibu Eliyurita, SH MH, Plt. Kadinkes Pidie, Turno Junaidi, SKM, MKM. Juga hadir penasehat hukum dari para tersangka yaitu M.Hasbi Hasan,SH.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, BNNK Pidie pada Minggu 17 Januari 2021 lalu menangkap seorang kurir sabu, berinisial ND (41) di jalan Caleu-Garot,Gp.Teumpieng,Kec.Indra Jaya.

Dari pengakuan ND, diketahui barang tersebut diambil dari J (39) pemasok, sekarang DPO, untuk diantar kepada AD (45) napi Rutan kelas II B Sigli. Sekarang kasus ini sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Pidie.

Baca Juga:  Laki-laki Terbanyak Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Berita Terkini

Haba Nanggroe