BNN RI Bersama Forkompinda Aceh Selatan Musnahkan Tiga Hektar Ladang Ganja

TAPAKTUAN|ACEHHERALD – Seluas tiga hektar ladang ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama jajaran Forkopimda Aceh Selatan di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, tepatnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Sabtu (22/10/2022). Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H mengatakan penemuan ladang ganja siap … Read more

Personil gabungan sedang memusnahkan ladang ganja

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN|ACEHHERALD – Seluas tiga hektar ladang ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama jajaran Forkopimda Aceh Selatan  di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, tepatnya di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H mengatakan penemuan ladang ganja siap panen di Aceh Selatan ini merupakan merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI beberapa waktu lalu. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua titik ladang ganja dengan total luas 3 hektar di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan, Aceh,” jelasnya.

Ladang ganja tersebut berada pada ketinggian 313 dan 380 MDPL, tanaman yang terletak di bawah kaki gunung Leuser tersebut terbukti mengandung THC. Sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan ladang ganja. “Total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton dan sepanjang tahun ini sudah berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan ini,”ungkapnya.

Pejabat BNN RI dan Forkopimda Aceh Selatan, menjelang pemusnahan ganja yang telah dicabut.Pemusnahan ladang ganja ini juga diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksus) BNN, Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan. Sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2×24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan  berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

Baca Juga:  Studi Ungkap Krisis Air Eropa Kian Mengkhawatirkan

BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.

Terlihat di lokasi, diketahui BNN RI menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan

Berita Terkini

Haba Nanggroe