BLT Berlanjut, DPMG Pidie Sampaikan Pagu DG ke Setiap Gampong

Gampong Mane Capai Rp 4,4 miliar SIGLI I ACEH HERALD PAGU Dana Desa (DD) atau disebut Dana Gampong (DG) untuk Kabupaten Pidie pada tahun 2021 ini mencapai Rp 524 miliar lebih, sementara Alokasi Dana Gampong (ADG) dari Kabupten Pidie masih dalam pembahasan oleh DPRK Pidie. Dari Rp 524 miliar lebih dana gampong yang diperuntukan kepada … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Gampong Mane Capai Rp 4,4 miliar

Mutiin SIP MSi

SIGLI I ACEH HERALD

PAGU Dana Desa (DD) atau disebut Dana Gampong (DG) untuk Kabupaten Pidie pada tahun 2021 ini mencapai Rp 524 miliar lebih, sementara Alokasi Dana Gampong (ADG) dari Kabupten Pidie masih dalam pembahasan oleh DPRK Pidie.

Dari Rp 524 miliar lebih dana gampong yang diperuntukan kepada 730 gampong yang ada di Pidie, Gampong Mane, Kecamatan Mane merupakan penerima DG tertinggi, sebesar Rp.4.397.426.680. Sedangkan gampong dengan Dana Gampong terendah adalah Gampong Krueng, Kecamatan Muara Tiga, sebesar Rp. 674.676.680.Tinggi rendahnya penerimaan DG suatu gampong sudah diatur dengan Peraturan Menteri. “Sebagai upaya percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), pagu DG dan Siskeudes 2021 sudah dibagi ke setiap gampong, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Pidie,Mutiin, S.IP, M.Si,kepada media ini, Rabu (27/01/2021).

Ditambahkan, tata cara pengalokasian DG meliputi Alokasi Dasar yaitu DG minimal yang akan diterima setiap gampong secara nasional, Alokasi Afirmasi dengan memperhatikan status gampong tertinggal dan tingkat kemiskinan penduduknya”, sebut Mutiin.

“Kemudian Alokasi Formula yaitu dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan gampong, luas wilayah,dan tingkat kesulitan geografis gampong tersebut”.

Pencairan dana gampong nantinya dibagi dalam tiga tahap, tahap I 40 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 20 persen, seperti diakui Kepala DPMG, didampingi Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Mukim dan Gampong,Amarullah,ST.

Sementara, menyangkut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga tidak mampu ataupun memenuhi syarat khusus, imbas Covid-19 kini berlanjut seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, tertanggal 28 Desember 2020. “BLT DG pada tahun 2021 ini diberikan selama 12 bulan, januari sampai Desember, besarannya Rp.300/bulan/KK, dan jumlah penerima, dari data sebelumnya mencapai 27.587 KK di 730 gampong dari 23 Kecamatan dalam Kabupaten Pidie. Tentunya penerima BLT adalah mereka yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan Menteri Desa PDTT”.

Baca Juga:  Profil Keumalahayati: Laksamana Perempuan Pertama Dunia-Dikenang UNESCO

Untuk pencairannya dibagi dalam tiga tahap, pada tahap I diberikan untuk 5 (lima) bulan, tahap II untuk 5 (lima) bulan, dan tahap III untuk 2 (dua) bulan”, terang Mutiin. “Setiap gampong wajib menganggarkan dana BLT, sesuai pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020”, demikian penjelasan Kadis PMG Pidie.

Sebagaimana diketahui, dari laman Kemenkeu RI,menteri Sri Mulyani mengatakan, pada tahun 2021ada desa yang mendapat perlakukan khusus, adalah desa yang bekinerja baik, mampu mengatasi persoalan sendiri atau desa mandiri.

Untuk desa tersebut, pencairan dana desa nya bisa dalam dalam dua tahap, tahap I 60 persen dan tahap II sebanyak 40 persen, kata Sri Mulyani.

Berita Terkini

Haba Nanggroe