
IDI | ACEH HERALD-
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang tergabung dalam tim khusus bersama jajaran Polres Aceh Timur, menemukan dua bungkus racun pada lambung gajah yang mati tanpa kepala di areal perkebunan sawit PT Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur pada Minggu (11/07/2021) lalu.
Dari hasil olah TKP dan nekropsi (pemeriksaan kematian), diketahui terdapat dua bungkus plastik yang diduga racun di dalam lambung gajah. “Dugaan sementara kematian gajah liar tersebut akibat racun yang ditemukan di dalam saluran cerna,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Menurut Agus, tim gabungan juga menemukan belalai gajah yang terletak sekitar 10 meter dari bangkai satwa dilindungi tersebut. Sementara gading gajah yang diperkirakan berusia 12 tahun itu sengaja dipotong dan bagian ujung belalai juga sesuai arah posisi gading.
Selanjutnya, BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera untuk mengetahui perkembangan proses penanganan kematian gajah liar tersebut, ujar Agus.
Seperti diberikan sebelumnya, jajaran kepolisian Polres Aceh Timur membentuk tim khusus dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan seekor gajah jantan yang ditemukan tanpa kepala di kawasan perkebunan sawit.
Pasca ditemukan bangkai gajah tersebut, polisi bersama BKSDA juga telah melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) terhadap gajah jantan itu. Malah polisi sudah memeriksa lima saksi untuk diambil keterangan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro mengatakan tim khusus ini dipimpin Kasat Reskrim, dibentuk agar sesegera mungkin bisa mengungkap pelaku pembunuhan gajah tersebut dengan menggandeng BKSDA.
Sebab, hanya BKSDA yang berkompeten pada bidang ini (nekropsi) sehingga ini nanti akan dijadikan alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan, ujar Kapolres Eko Widiantoro.
Kapolres menduga gajah tersebut mati karena perburuan. Hal ini diindikasikan, pertama dipenggalnya kepala gajah dan indikasi kedua adalah gajah yang mati ini jantan kemungkinan besar dimanfaatkan gadingnya.
Oleh karena itu, Eko Widiantoro berkomitmen secara tegas untuk bisa mengungkap pelaku perburuan satwa liar termasuk gajah dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis Ridwan Suud