BKSDA Aceh Klaim Tanah Warga Seunebok Jaya, Harbaini: Kita Miliki Sertifikat yang SAH

"Lahan itu sudah lama kami tempati sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat yang meliputi 300 KK, baik itu warga lokal warga luar daerah," kata salah satu warga Seunebok Jaya, Harbaini di Tapaktuan,
Warga Gampong Seunebok Jaya, Trumon memperlihatkan denah serta sertifikat atas kepemilikan lahan tersebut. Foto: Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengklaim lahan milik masyarakat Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan. Pasalnya, tanah yang mereka tempati puluhan tahun tersebut ternyata masuk dalam kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil

“Lahan itu sudah lama kami tempati sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat yang meliputi 300 KK, baik itu warga lokal warga luar daerah,” kata salah satu warga Seunebok Jaya, Harbaini di Tapaktuan, Selasa (09/07/2024).

Di tambah Harbaini, lahan yang dibuka seluas 688 Hektare lebih dan masyarakat mendapat jatah untuk di kelola dua Hektare per KK dengan rincian lahan perkarangan, lahan pertanian serta lahan perladangan.

“Pada tahun 1996, BPN Aceh Selatan mengeluarkan Sertifikat tanah untuk 300 KK yang dibagi tiga sertifikat yakni lahan perkarangan, Pertanian dan perladangan, karena konflik pada saat itu banyak warga transmigrasi yang eksudos, maka tersisa 100 KK yang terdaftar dan bersertifikat,” jelas Harbaini.

Harbaini heran, dari mana BKSDA mengambil titik, tiba-tiba di tahun 2024 ini ditetapkan sebagai kawasan Konservasi suaka marga satwa Rawa Singkil, sementara warga dulu menggarap lahan tersebut di tahun 1990.

“Warga tidak habis pikir, penyerobotan tanah perampasan hak tanah yang dilakukan BKSDA Aceh secara sepihak tanpa ada musyawarah, tentu kami masyarakat tidak tinggal diam untuk  mempertahankan tanah kami dengan dibuktikan dokumen yang sah,” tegasnya.

Pihaknya berharap Pemda Aceh Selatan segera mengambil langkah dan hadir dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga ke depan tidak terjadi konflik antara warga dengan BKSDA.

“Dan juga kami meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo serta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun tangan atas dugaan penyerobotan yang dilakukan  BKSDA Aceh tanpa ada dasar-dasar yang jelas,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Pj Gubernur Aceh Antar Kepulangan Presiden Jokowi

Di lain waktu,  pihak BKSDA Aceh, Rabu (10/07/2024) saat di konfirmasi persoalan ini, mengaku belum bisa memberi tanggapan hingga berita ini tayang.

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
konflik lahan, rawa singkil, warga gampong seunebok jaya, trumon, bksda aceh,

Berita Terkini

Haba Nanggroe