LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com-Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BKD) Kota Lhokseumawe segera memanggil seorang anggota dewan untuk didengar keterangan. Materi klarifikasi terkait laporan warga bahwa ada seorang anggota dewan memayungi isteri walikota. Bagaimana kesimpulan dan sanksi BKD pada legislator tersebut akan disampaikan nantinya. Keterangan ini disampaikan oleh Ketua BKD DPRK Lhokseumawe Nurhayati Aziz (PKB, Dapil Banda Sakti) kepada Acehherald, Kamis (22/5/2025) terkait respon BKD terhadap laporan dari Sofyan.
Sebelumnya seorang warga Lhokseumawe Sofyan melaporkan seorang anggota dewan karena dianggap menyalahi kode etik. Dalam laporan bermaterai Sofyan memuat tiga poin yaitu meminta BKD mengklarifikasi dan verifikasi antas kebenaran peristiwa tersebut, menelaah peristiwa itu berdasarkan kode etik, dan mengambil langkah penegakan etika sesuai kewenangan.
Terkait pengaduan ini, Ketua BKD mengakui sudah menerima dan membaca surat tersebut. Secara lisan ia sudah menyampaikan kepada anggota dewan yang dilapor. Pun demikian ujar politisi PKB ini pemanggilan akan tetap dilakukan kerena bagian dari mekanisme kerja badan kehormatan.
Hingga saat ini ujar Nurhayati pihaknya belum menggelar rapat bersama BKD untuk membahas masalah ini. Ia berjanji akan segera duduk dengan anggota badan kehormatan dewan serta memastikan kapan mengundang untuk didengar keterangan terhadap legislator perempuan dimaksud.
BKD ujar Nurhayati tidak bisa pasif terkait laporan masyarakat. Setiap laporan akan dikaji dan ditindaklanjuti. Mohon masyarakat bersabar dan pada saatnya akan beri informasi pada warga.
Begitupun dalam surat laporan Sofyan tidak secara spesifik menyebut nama anggota dewan yang dilapor, namun, Ketua BKD Nurhayati Aziz tidak menafikan bahwa terlapor adalah Julianti.