LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com-Badan Kehormatan Dewan (BKD) Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe telah memanggil dan memeriksa seorang anggota dewan Julianti. Ia dipanggil pada hari Rabu 28 Mei 2025.
Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRK Lhokseumawe Nurhayati Aziz (PKB-Dapil I- Banda Sakti) kepada Acehherald, Rabu (4/6/2025) membenarkan bahwa pihaknya sudah mengundang Julianti. Apa yang menjadi inti laporan Sofyan terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan sudah ditanyakan pada yang bersangkutan.
Nurhayati menambahkan bahwa klarifikasi dan permintaan maaf dari terlapor menjadi pegangan BKD. Teguran secara lisan yang diberikan merupakan bagian dari kerja majelis etik dewan dalam merespon setiap laporan. “Keputusan BKD sudah final dan pelanggaran yang dilakukan juga masuk dalam kategori ringan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BKD) Kota Lhokseumawe segera memanggil seorang anggota dewan untuk didengar keterangan. Materi klarifikasi terkait laporan warga bahwa ada seorang anggota dewan memayungi isteri walikota. Bagaimana kesimpulan dan sanksi BKD pada legislator tersebut akan disampaikan nantinya. Keterangan ini disampaikan oleh Ketua BKD DPRK Lhokseumawe Nurhayati Aziz (PKB, Dapil Banda Sakti) kepada Acehherald, Kamis (22/5/2025) terkait respon BKD terhadap laporan dari Sofyan.
Sebelumnya seorang warga Lhokseumawe Sofyan melaporkan seorang anggota dewan karena dianggap menyalahi kode etik. Dalam laporan bermaterai Sofyan memuat tiga poin yaitu meminta BKD mengklarifikasi dan verifikasi antas kebenaran peristiwa tersebut, menelaah peristiwa itu berdasarkan kode etik, dan mengambil langkah penegakan etika sesuai kewenangan.