
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
JAKARTA | ACEH HERALD
MATA uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak lagi berlaku akhir tahun ini. Bank Indonesia (BI) mengingatkan ke masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas yang terbit di tahun tersebut untuk ditukarkan.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan penukaran bisa dilakukan di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
“Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1998 dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu,” kata dia dalam siaran pers, Rabu (16/12/2020).
Penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.
“BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” jelas dia.

Berikut daftar uang rupiah yang tak lagi laku di akhir 2020:
1. Pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Uang ini sudah dicabut sejak 2 April 1988, batas penukaran hingga 28 Desember 2020.
2. Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Uang ini sebenarnya sudah dicabut sejak 2 April 1988. BI sebelumnya masih memberikan waktu hingga 28 Desember 2020.
3. Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro), dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 28 Desember 2020.
4. Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan); dengan tanggal pencabutan 2 April 1988 dan batas penukaran 28 Desember 2020.
5. Pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 28 Desember 2020.
6. Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda), dengan tanggal pencabutan 2 April 2020 dan batas penukaran 28 Desember 2020.
EDITOR : APRI AL AMIN
Sumber : Detikfinance