Beras Bulog ‘Dimaling’ di Depan Muka Sendiri, Ini Faktanya

JAKARTA | ACEHHERALD – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas mengungkapkan bahwa saat ini praktik mafia beras masih terus diselidiki oleh Satuan Tugas (Satgas) pangan Polri seluruh Indonesia. Diduga, dengan adanya praktik mafia beras tersebut yang menyebabkan harga beras tak kunjung turun meskipun sudah diguyurkan beras impor melalui operasi pasar (OP). Modusnya telah diungkapkan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas mengungkapkan bahwa saat ini praktik mafia beras masih terus diselidiki oleh Satuan Tugas (Satgas) pangan Polri seluruh Indonesia. Diduga, dengan adanya praktik mafia beras tersebut yang menyebabkan harga beras tak kunjung turun meskipun sudah diguyurkan beras impor melalui operasi pasar (OP).

Modusnya telah diungkapkan Buwas, yaitu dengan melakukan pengemasan ulang dan pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium yang dijual lebih mahal. Hal ini seperti Bulog ‘dimaling’ di depan mukanya sendiri.

Para mafia beras membeli beras impor kualitas premium dari Bulog dengan harga Rp 8.300 per kg melalui OP dari Bulog, lalu kemudian diganti bajunya dengan karung beras merek lokal premium atau dioplos dengan beras lokal, kemudian dijualnya dengan harga beras premium Rp 11.800 – Rp 12 ribu per kg.

Harga beras impor Bulog yang didatangkan dari Thailand, Vietnam, Pakistan, dan Myanmar di tingkat konsumen harganya dipatok Rp 9.450 per kg. Artinya, para mafia beras tersebut telah mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan masyarakat.

Bulog mendapatkan penugasan untuk mengimpor beras sebanyak 500 ribu ton untuk mengisi cadangan beras pemerintah (CBP) dan juga untuk stabilisasi harga. Namun, belum sempat beras tersebut bisa menstabilkan harga beras yang melambung tinggi, para oknum telah melakukan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara.

Tujuh Tersangka dan Modusnya

Pada hari Jumat (10/2/2023) kemarin, Satgas Pangan Polda Banten telah membekuk 7 tersangka yang tertangkap basah telah melakukan penyelewengan distribusi beras impor dari Bulog. 7 tersangka tersebut dibekuk dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu (8/2/2023) sampai dengan Kamis (9/2/2023).

“Penangkapan sejak tanggal 8 Februari, penyidikan sudah dari sebelum tanggal 8. Tapi ini masih terus kita kembangkan, ke depannya, dan saya sudah perintahkan tidak perlu ada rem-reman langsung gaspol sampai ke atas,” kata Kapolda Banten Rudy kepada wartawan di Polda Serang, Banten.

Tujuh tersangka yang disangkakan melakukan pelanggaran tersebut, diantaranya HS (36), TL (39), AN (58), BA (31), FA (42), HA (66), ID (30) dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda, seluruhnya kedapatan melewati wilayah Banten. Diantara di wilayah Cilegon, Lebak, Serang Kota, Serang Kabupaten, dan Pandeglang.

Modus yang dilakukan para tersangka, ialah melakukan repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, serta memonopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog).

Baca Juga:  Koramil Kembang Tanjung Karya Bakti di Dayah Baldatul Mubarakah Al-Aziziyah

Tersangka mengganti baju atau karung beras Bulog dalam melancarkan aksinya, diubah menjadi karung bermerek beras lokal premium. Sejumlah merek tersebut diantaranya Rojo Lele, Dewi Sri, Badak, SB, PS, dan PL.

Mereka melakukan pengemasan ulang dengan mengubah beras Bulog kemasan 50 kg menjadi ke beberapa ukuran, mulai dari 5 kg sampai dengan 25 kg.

Adapun pasal yang dipersangkakan atau dilanggar, yaitu Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar, dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Buwas menegaskan bahwa ditangkapnya 7 tersangka ini merupakan satu langkah lanjutan dari dugaan dia, adanya permainan harga beras dan oknum yang mengambil keuntungan pribadi. Hal itu ia sampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) beberapa waktu lalu bersama wartawan.

“Naluri saya sebagai mantan polisi, saya bilang pasti ada pelanggaran itu. Kenapa saya waktu itu dengan wartawan sidak dadakan yang tak direncanakan sehingga saya temukan pelanggaran itu, seperti yang diperiksa dan hari ini ditemukan oleh Polda Banten,” kata Buwas saat konferensi pers di Polda Banten.

Barang Bukti 350 Ton

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan ada 350 ton beras Bulog yang sudah di-repacking maupun yang belum menjadi barang bukti.

Selain itu, barang bukti lainnya yang telah diamankan pihak Polda Banten adalah 6 timbangan digital, 7 mesin jahit karung, 8 ribu karung bekas beras Bulog, 10 ribu karung beras premium berbagai merek lokal premium, 50 bundel nota penjualan, surat jalan, dan DO.

Didik menyebut, para tersangka akan dituntut hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Kapolda Banten Rudy mengatakan, barang bukti nantinya akan disisihkan untuk menjadi bahan pembuktian di pengadilan, baru setelah itu sisanya akan didistribusikan ke pasar supaya harga beras turun, khususnya di wilayah Banten sehingga inflasi juga akan turun.

Selanjutnya, rencana tindak lanjut Polda Banten dalam menangani kasus perkara, dengan melengkapi adiministrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penunut Umum (JPU), dan melakukan Pengiriman Berkas Perkara.

“Pak Buwas sudah mempersilahkan kami para penyidik untuk memproses sampai ke atas, supaya nanti ketawan siapa yang paling bertanggungjawab terhadap pendistribusian beras Bulog yang kemudian di-repacking,” ujar Rudy.

Baca Juga:  Bawaslu Awasi Putusan Pemberhentian Wahyu Setiawan

Namun demikian, Rudy enggan mengungkapkan lebih detail karena saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Apa yang keluar dari mulut saya itu informasi yang dikecualikan. Jadi sabar, jangan detail kalau tanya ke polri. Kemudian, karena ini terkait dengan Perkap (Peraturan Kapolri), saya sudah perintahkan tidak ada rem, ini harus gaspol supaya prosesnya tuntas sampai ke atas,” tuturnya.

“Untuk hal teknis jangan ditanyakan dulu, ini masih dalam proses penyidikan, nanti tersangka yang lain tau, lari semua. Saya minta untuk hal yang teknis jangan ditanyakan, apalagi inisial, dimana lokasi-lokasinya, nanti tau semua,” tambah dia.

Mafia Beras Merugikan Masyarakat

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso alias Buwas mengatakan, tindakan yang dilakukan para tersangka dan atau mafia beras tidak merugikan pihak Bulog. Namun, tentu saja merugikan masyarakat.

“Kalau Bulog tidak dirugikan. Ini kita dilibatkan karena kita mau menurunkan inflasi tapi engga turun. Kita menyalurkan beras itu untuk kepentingan masyarakat tapi beras itu tidak dirasakan oleh masyarakat,” ujar Buwas.

Sumbang Inflasi

Dengan harga beras yang terus melambung tinggi tentu memiliki pengaruh kepada meningkatnya inflasi pangan. Inflasi pangan diketahui punya andil yang cukup besar dalam meningkatkan tingkat inflasi secara umum.

Supaya harga beras terkendali, Bulog melakukan operasi pasar untuk intervensi sehingga harga beras menjadi murah. Namun demikian, meski Bulog telah melakukan operasi pasar dan upaya intervensi harga, harga beras tetap stabil tinggi. Jika intervensi tak berhasil dilakukan maka akan menyumbang inflasi.

Misalnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, dalam perkembangan terakhir, inflasi di Provinsi Banten Desember 2022 inflasi terkendali di sekitar 4,6%, lalu kemudian di akhir Januari inflasi di Provinsi Banten melampaui angka yang sebelumnya, atau meningkat menjadi 4,9%.

“Satu dari diantara pemicunya adalah kenaikan harga beras. Nah oleh karenanya kita mengkoordinasikan, pak Kapolda memberikan berbagai arahan dan tentu ketajaman dan institusi Polri melihat ini karena kita tergabung dalam satu instrumen kelembagaan yaitu tim pengendali inflasi daerah maupun kelembagaan yang kita susun untuk bagaimana kita mengendalikan pangan. Atas langkah ini, kita akan mengupayakan kenormalan dari segala ikhtiar pemerintah dilakukan,” ujar Al Muktabar di Polda Banten.

“Dirut Bulog menyampaikan bahwa ini adalah perintah langsung presiden untuk mengendalikan pangan ini secara baik, khususnya beras. Oleh karenanya ini harus kita dukung bersama,” katanya.

Sumber: CNBC Indonesia

Berita Terkini

Haba Nanggroe