Belum Ada PSBB, Angkutan Umum Boleh Masuk Aceh

  BANDA ACEH │ ACEH HERALD Hingga saat ini, angkutan umum masih diperbolehkan untuk masuk ke Aceh. Itu artinya, belum ada larangan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kepada angkutan umum, baik barang maupun penumpang, serta kendaraan pribadi, masuk ke wilayah Aceh. Pernyataan itu diregaskan Kombes Pol Dicky Sondani. “Sampai sekarang, belum … Read more

DIRLANTAS Polda Aceh, Kombes Kombes Pol Dicky Sondani, membagikan masker kepada masyarakat di kantor Samsat Batoh dan Kantor Satpas SIM Online Polresta Banda Aceh, Rabu (18/3/2020) lalu. DOK : DITLANTAS POLDA ACEH

Iklan Baris

Lensa Warga

DIRLANTAS Polda Aceh, Kombes Kombes Pol Dicky Sondani, membagikan masker kepada masyarakat di kantor Samsat Batoh dan Kantor Satpas SIM Online Polresta Banda Aceh, Rabu (18/3/2020) lalu.
DOK : DITLANTAS POLDA ACEH

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Hingga saat ini, angkutan umum masih diperbolehkan untuk masuk ke Aceh. Itu artinya, belum ada larangan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kepada angkutan umum, baik barang maupun penumpang, serta kendaraan pribadi, masuk ke wilayah Aceh.

Pernyataan itu diregaskan Kombes Pol Dicky Sondani. “Sampai sekarang, belum ada angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang hendak masuk wilayah Provinsi Aceh disuruh balik arah,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh itu, Kamis (30/4/2020).

Kata dia, larangan tersebut berlum diberlakukan lantaran Aceh belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19). Karena itu, masih dibolehkan angkutan umum maupun kendaraan pribadi melanjutkan perjalanan ke Aceh.

Menurut Dicky, sekarang ini Aceh masih sangat tergantung dengan Provinsi Sumatera Utara. Sebab, hampir sebagian besar barang maupun kebutuhan pokok masyarakat Aceh dipasok dari provinsi tetangga itu.

Tak hanya itu, Dicky juga menyebutkan, banyak warga Aceh masih memiliki kegiatan bisnis ke Sumatera Utara. Karena itu, para pebisnis pun masih bolak-balik keluar-masuk Aceh. “Jika perjalanan mereka terhambat, tentu berdampak kepada perekonomian masyarakat,” ujar Mantan Kapolres Aceh Tengah dan Aceh Tamiang itu

Meski angkutan umum dan kendaraan pribadi diperbolehkan masuk Aceh, Dicky menegaskan seluruh penumpang harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Karena itu, setiap orang yang masuk wilayah Aceh harus menjalani pemeriksaan Covid-19 di pos-pos perbatasan.

“Jika ada yang suhu badannya melebihi batas toleransi, maka dicegah masuk Aceh. Selain itu, harus menjalani karantina dua minggu. Di perbatasan juga kami siapkan tempat karantina,” kata Dicky.

Saat ini, Ditlantas Polda Aceh telah menetapkan empat titik pos perbatasan. Lokasinya di Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil. Hingga saat ini, belum ditemukan kasus positif Covid-19 yang melintasi perbatasan.

Baca Juga:  Warga Makin Patuh Protkes Covid-19, Kasus Baru Aceh Hanya 4 Orang

Selain antarprovinsi, Dicky juga mengatakan tak ada larangan angkutan umum maupun kendaraan pribadi antarkota dalam provinsi. “Misalnya, ada warga dari Aceh Besar mau ke Sigli, silakan. diperbolehkan. Yang kami proteksi adalah mereka dari luar Aceh. Sebenarnya, Aceh ini steril, tetapi karena ada orang dari luar membawa virus, akhirnya menyebar di Aceh,” pungkas Dicky.(*)

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe