Belum Ada MoU Kehadiran Indomaret dan Alfamart di Abdya

“Pihak Indomaret belum ada jawaban tentang persyaratan yang kita tawarkan,” kata Bupati Abdya,
Ilustrasi Indomaret dan Alfamart yang segera hadir di Kabupaten Abdya.Foto: cbncindonesia.com

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE I ACEHHERALD.Com – Kabar akan hadirnya dua waralaba minimarket Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menarik perhatian sejumlah pihak beberapa bulan ini. Namun, hingga sekarang belum ada MoU (Memorandum of Understanding) atau kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten (pemkab) setempat dengan pihak manajemen gerai terbesar tersebut.

Pemkab Abdya baru mengeluarkan izin untuk beroperasinya  retail raksasa di Indonesia itu, jika mereka setuju terhadap beberapa persyaratan yang ditawarkan. Yaitu harus menyajikan  produk lokal UMKM setempat sebanyak 30 persen, hanya buka (beroperasi) di akses jalan protokol dan memperkerjakan karyawan dari tenaga lokal, kecuali posisi jabatan manager.

“Pihak Indomaret belum ada jawaban tentang persyaratan yang kita tawarkan,” kata Bupati Abdya, Safaruddin dalam acara  pertemuan dengan para wartawan di Aula Pendapa Bupati setempat, Sabtu pagi pekan lalu.

Plt Sekretaris Daerah (Plt) Sekda, Rahwadi AR yang dihubungi ulang oleh Acehherald.com pada, Jumat (6/6/2025) malam, juga menjelaskan hal yang sama.

“Jika (Indomaret maupun Alfamart) setuju atas persyaratan  yang kita tawarkan maka akan dituangkan dalam MoU untuk ditandatangani. Sekarang, belum ada tentang persyaratan tersebut,” ungkap Rahwadi AR, yang juga menjabat Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Abdya.

Sebelumnya, di hadapan puluhan wartawan dalam acara coffe morning, didampingi Plt Sekda, Bupati Safaruddin sempat menyinggung tentang kemungkinan beroperasinya gerai Indomaret dan Alfarmart, asalkan mereka bisa menerima persyaratan yang ditawarkan Pemkab Abdya.

Seperti harus bersedia menampung atau menyajikan produk lokal UMKM  sebanyak 30 persen, sehingga bisa mendongkrak produksi dan pendapatan pelaku UMKM setempat. Agar tidak berdampak terhadap pedagang tradisional, maka minimarket modern tersebut hanya diperkenankan beroperasi di akses jalan protokol, tidak diperbolehkan buka di akses jalan desa/gamponng.

Baca Juga:  Mahasiswa Unnes Adukan Nadiem Makarim ke Komnas HAM

Persyaratan lain, kecuali posisi jabatan manager, waralaba tersebut harus memperkerjakan tenaga lokal sebagai karyawan atau pelayan dan security (Satpam) pada gerai, termasuk tenaga kerja di gudang.

“Persyaratan ini harus diterapkan sehingga akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah lumayan. Tapi, sejauh ini belum ada jawaban dari Indomaret,” ungkap Bupati Safaruddin.

Diberitakan sebelumnya, Sinyal akan hadirnya gerai minimarket modern ini disampaikan oleh Bupati Abdya, Safaruddin dalam beberapa kesempatan setelah dilantik sejak 16 Februari 2025. Persyataan terbaru dikemukakan Bupati Safar ketika meresmikan Rumah Sigupai Singgah Abdya di Banda Aceh, pada Kamis (1/5/2025) lalu.

Dalam acara tersebut, Bupati Safaruddin memberi sinyal kuat bahwa riteil modern tersebut segera beroperasi, tapi pihaknya  memberikan persyaratan dan batasan yang tegas.

Dalam hal ini, Pemkab setempat telah menyusun kebijakan tegas agar keberadaan riteil terbesar tersebut  tidak mematikan pelaku ekonomi kecil. Karenanya, riteil modern seperti Indomaret dan Alfamart hanya boleh dibuka di jalan Protokol Abdya.

Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Kata Kunci (Tags):
bupati abdya, safaruddin, sekda abdya, belum penuhi persyaratan, sajikan produk umkm abdya, karyawan harus orang lokal,

Berita Terkini

Haba Nanggroe