BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Komisioner Bawaslu Aceh, Fahrul Rizha, Senin (29/1/2024), mengungkapkan bahwa<span;> tren pelanggaran yang paling dominan terjadi pada calon legislatif, terutama terkait dengan netralitas keuchik dan aparat desa.
“Kami telah mencatat bahwa pelanggaran terbanyak dilakukan oleh keuchik dan aparat desa,” tambahnya.
Rizha juga mengingatkan bahwa tren pengrusakan alat peraga pemilu meningkat dari pemilu sebelumnya. Beberapa daerah yang terpengaruh termasuk Simeulue, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Kami telah menyampaikan hal ini kepada aparat keamanan untuk tindakan lebih lanjut,” tegas Rizha.
Namun, perjalanan menuju pemilu yang adil tidak selalu mulus. Hingga Desember 2023, sebanyak 618 alat peraga kampanye (APK) dilaporkan rusak, dengan 11 laporan terkait pengrusakan APK tersebar di berbagai wilayah.
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah menindak beberapa jenis dugaan pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif yang dapat diselesaikan melalui sidang ajudikasi hingga tindak pidana pemilu yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7.
Pelanggaran lainnya termasuk masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur desa, dan TNI/Polri, katanya lagi.
Dalam upaya penegakan hukum, Bawaslu Aceh telah membentuk Sentra Gakkum di 23 kabupaten/kota, yang merupakan forum kerjasama antara Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan.
Rizha menekankan pentingnya pengkajian setiap laporan untuk mengklasifikasi jenis pelanggaran yang dilaporkan.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti dalam waktu 14 hari dengan melakukan registrasi dan pengumpulan bukti yang diperlukan,” ujar Rizha.
Apalagi, sebutnya, kehadiran Bawaslu di setiap tahapan sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Dengan tantangan yang dihadapi, Bawaslu Aceh bersikap tegas untuk memastikan pemilu yang berintegritas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pihaknya menyebutkan, jumlah calon legislatif yang bertarung dalam pemilihan kali ini cukup signifikan. Sebanyak 9104 orang bertarung untuk DPRK, 231 orang untuk DPR RI, 1380 orang untuk DPRA, dan 30 orang untuk DPD.
Laporan: Andika Ichsan