REDELONG I ACEH HERALD
APARAT Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, Sabtu (05/02/2022), kembali menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi terkait penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasatresnarkoba, Iptu Radius Sianturi, melalui press rilisnya, hari ini.
Dalam keterangannya, Sianturi mengatakan, terduga pelaku yang berinisial IF (26) ini merupakan warga Kampung Tawar Miko, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah.
Tersangka IF di tangkap di seputaran Kampung Hakim Tungul Naru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. “Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang kita terima dari masyarakat dan berdasarkan laporan tersebut, pelaku IF berhasil kita tangkap di seputaran Kampung Hakim Tungul Naru, Sabtu Kemarin sekitar pukul 21:30 Wib,” ujar Sianturi melalui press rilisnya yang diterima, Minggu, (06/2/22).
Bersama pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket plastik transparan les merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 44,80 Gram, 1 Unit Hp merek Nokia warna biru muda.1 sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan No. Pol : BL 3622 GV.
Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses lebih lanjut.
Kemudian Iptu Sianturi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama sama memerangi narkoba dengan cara melaporkan bila ada mengetahui peredaran barang haram tersebut. “Kita himbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba di seputaran kabupaten Bener Meriah agar memberikan informasi kepada kita agar segera kita tangani untuk melindungi generasi kita dari pengaruh narkoba” ujar Kasat Narkoba.
Penulis Robby.