REDELONG I ACEHHERALD.Com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bener Meriah, mengamankan dua orang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 405,1 gram.
Penangkapan berlangsung dalam Operasi Antik Seulawah 2025, yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal, di jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) di Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Minggu malam (02/2/25), sekira pukul 23:00 Wib.
Dua terduga yang berhasil diamankan tersebut, adalah Z (25) warga Desa Baree Blang, Kecamatan Murah Mulia dan S (45) warga Desa Paya Sutra, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani kepada awak media, Senin (03/02/2025), mengatakan penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan target Operasi Antik Seulawah 2025.
“Dua orang terduga pelaku itu diamankan petugas saat melintasi jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) dengan menggunakan mobil,” ungkap Tuschad.
Saat penangkapan, lanjut Tuschad, petugas mengamankan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisikan sabu, dimasukkan masing-masing ke dalam kertas warna coklat dan dibungkus dengan plastik warna hitam seberat 404,5 gram.
Selain itu, lanjut Kapokres, ditemukan juga ada dua paket plastik transparan yang diduga sabu, dibalut dengan tisu seberat 0,6 gram, satu unit mancis, satu unit alat hisap, dua unit Handphone Android Merk Tecno Spark warna kuning dan Handphone Android Samsung warna hitam.
Petugas juga mengamankan kendaraan pelaku satu unit mobil jenis Honda Jazz warna putih.
“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Bener Meriah beserta barang bukti yang kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Tuschad.
Atas perbuatan tersebut, dua pelaku tersebut akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Robby