
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
SIGLI | ACEH HERALD
ULAH pria F (33) warga Gampong Paloh Tinggi, Mutiara Timur, Pidie, memang terhitung nekat. Baru saja dalam proses asimilasi atau ‘uji coba’ keluar penjara dalam kasus membobol kios ponsel di Banda Aceh, lelaki itu sudah berulah kembali. Lelaki yang di KTP berprofesi sebagai petani itu, membobol kios ponsel serta menguras isinya, 14 Nopember 2020 pekan silam.
Walhasil, pria residivis kriminal itu, Selasa (24/11/2020) petang kembali dicokok polisi. Lelaki itu menjadi tersangka tunggal dalam kasus pencurian pemberatan (Curat), yaitu membobol satu kios gerai hand phone, BMC Smart Phone di Gampong Mesjid Runtoh, Kecamatan Pidie, 14 Nopember 2022 lalu.
Setelah membobol gerai HP dengan tembilang atau lham, F menguras hp dan kartu yang terketak di dalam steeling jualan. Saat dicokok polisi, dari F berhasil disita sebagai barang bukti berupa 12 unit HP, dua ratus lembar lebih kartu data berbagai operator, serta uang kontan.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra. Menurut Kapolres, pelaku masuk ke dalam kios ponsel BMC Smart Phone dengan cara merusak 2 (dua) buah gembok di pintu depan toko ponsel, menggunakan tembilang (Lham), lalu pelaku masuk kedalam toko ponsel tersebut kemudian menguras barang-barang berupa Handphone, kartu perdana seluler, dan beberapa lembar voucher kartu seluler.
Insiden itu terjadi Sabtu (14/11/2020) dinihari. Pemilik gerai ponsel tahu kejadian itu, setelah dihubungi seorang warga Masjid Runtoh. Sekaligus memberitahukan kepada korban bahwa toko ponsel miliknya didapati oleh saksi dalam keadaan pintu depan toko ponsel sudah terbuka dan saksi menyuruh korban untuk memeriksa/mengecek keadaan toko ponsel milik korban tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib korban mendatangi toko ponsel milik nya tersebut dan melihat keadaan toko ponsel milik korban pintu depannya sudah terbuka dan korban melihat 2 (dua) buah gembok yang dipasang di pintu toko sudah dirusak oleh pelaku yang diduga dengan menggunakan sebilah tembilang (lham) dan korban juga mendapati sebilah tembilang tergeletak di depan pintu toko ponsel milik korban.
Selanjutnya korban masuk ke dalam toko ponsel dan memeriksa barang-barang milik korban di dalam toko ponsel milik korban tersebut dan didapati bahwa sebagian barang-barang milik korban berupa beberapa unit Handphone berbagai merk dan beberapa lembar Voucher dan Kartu Internet sudah hilang dicuri. Kemudian korban juga memeriksakan laci penyimpanan uang penjualan toko ponsel tersebut sudah kosong, lalu korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polres Pidie.
Polisi yang melakukan penyidikan dan pengembangan kasus, akhirnya sukses membekuk F di Gampong Paloh Tinggi Kecamatan Pidie. Pelaku diciduk tim gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie. Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui dimana keberadaan pelaku pencurian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana pencurian berupa beberapa unit HP dan Voucher serta Kartu Internet milik korban, setelah dilakukan penangkapan pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut.(*)
PENULIS : NURDINSYAM