Bareskrim Mangkir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Sebab, pihak termohon yakni Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tidak hadir. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo menjelaskan, pihaknya sudah memanggil pihak Dirtipidsiber … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Sebab, pihak termohon yakni Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tidak hadir.

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Agung Sutomo menjelaskan, pihaknya sudah memanggil pihak Dirtipidsiber Bareskrim Polri terkait sidang gugatan ini. Namun, yang bersangkutan tak menghadiri sidang perdana tersebut.

“Nanti kita layangkan panggilan kedua untuk persidangan berikutnya tanggal 12 Juni 2023,” kata Hakim Agung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Dalam persidangan ini, Hakim Agung hanya melakukan pemeriksaan legal standing kuasa hukum Archi Bela. Ia pun menunda sidang gugatan tersebut hingga Senin, 12 Juni 2023.

“Sidang kita tunda tanggal 12 Juni pukul 10.00 WIB. Demikian sidang ditutup,” ucap hakim.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Archi Bela, Donald Mamusung menyatakan bahwa gugatan praperadilan dilayangkan lantaran proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai prosedur. Ia mengklaim Archi tak mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, Archi justru langsung mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka.

“SPDP tidak diberikan kepada kami guna kepentingan pembelaan, kemudian bukti yang dijadikan dasar pelaporan untuk menjerat klien kami adalah bukti yang menurut dugaan kami tidak absah secara hukum positif, kira-kira seperti itu,” kata Donald

Archi Bela mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Mei 2023. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Archi menggugat Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Archi.

Baca Juga:  Ini Gampong Terdampak Banjir di Lhokseumawe

Archi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terhadap Eddy. Archi pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Archi dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Archi dijerat atas Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

Sumber: CNNIndonesia.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe