Azwar Abubakar Deklarasikan LEPADSI

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Mantan Gubernur Aceh Dr Ir H Azwar Abubakar bersama beberapa tokoh dan elit Aceh, Minggu (02/04/2023) mendeklarasikan lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI), sebagai untuk terus menggelorakan syariat Islam di Aceh Lembaga itu berdiri sebagai jawaban dari perkembangan terkini, terutama terkait penegakan syariat di Aceh, yang dirasa belum memberikan … Read more

Launching Lepadsi oleh para tokokh dan elit Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Mantan Gubernur Aceh Dr Ir H Azwar Abubakar bersama beberapa tokoh dan elit Aceh, Minggu (02/04/2023) mendeklarasikan lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam (LEPADSI), sebagai untuk terus menggelorakan syariat Islam di Aceh

Lembaga itu berdiri sebagai jawaban dari perkembangan terkini, terutama terkait penegakan syariat di Aceh, yang dirasa belum memberikan dampak yang signifikan di masyarakat.

Dalam kegiatan Soft Opening LEPADSI yang dibalut dengan Buka Puasa Bersama itu, Azwar melihat Aceh ini merupakan daerah yang dikenal dengan tanah Serambi Mekkah. Dari sejak masa kerajaan dulu pun juga menganut sistem kerajaan Islam. Namun jika dilihat perkembangannya, terjadi naik turun seiring bergantinya kepemimpinan.

Azwar yang merupakan Ketua LEPADSI itu melihat secara kebijakan pemerintah sebenarnya telah memiliki kekuatan yang telah diatur dalam Undang – undang No. 44 Tahun 1999 yang mengatur tentang Keistimewaan Aceh, termasuk di dalamnya mengatur tentang Penegakan Syariat Islam. Disamping itu juga Aceh memiliki Undang – undang No. 11 Tahun 2006 tentang Kekhususan Aceh.

Artinya bahwa Aceh sudah memiliki kewenangan keistimewaan dan kekhususan. Tapi sejak 20 tahun berlalu itupun dirasakan belum banyak perubahannya.

Memang Aceh sudah memiliki lembaga yang dapat menjalankan Undang – undang tersebut. Seperti lahirnya Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, Badan Dayah dan Baitul Mal. Tapi kehadiran lembaga itu pun juga belum dapat merubah perilaku masyarakat kita hari ini, sesalnya.

Itupun yang menonjol saat ini hanya perihal Qanun Jinayat yang secara eksplisit mengatur adanya hukum cambuk sehingga menyebabkan keresahan masyakat secara nasional. Padahal Qanun itu mengatur hal-hal yang bersifat darurat, tandasnya.

Azwar mengungkapkan, jika dipikir Aceh memang tidak sejahiliyah Mekkah dulu tapi juga tidak semadani yang kita impikan. Buktinya di Aceh walaupun terlihat adanya penegakan syariat tapi juga masih banyak yang melakukan tindakan korupsi, penyalahgunaan seperti narkoba dan hal – hal lain yang dapat merusak moral masyarakat. “Jadi kita harapkan dengan kewenanangan dan keistimewaan ditambah dengan dukungan dana yang disupport oleh pusat harusnya penegakan syariat Islam sudah memberi dampak yang signifikan. Perhatian kita adalah bagaimana penegakan syariat islam di Aceh harus dilihat secara konprehensive dan perlu dilakukan kolaborasi antar pihak terkait, maka kehadiran Lepadsi ini adalah pemantik untuk mendorong hal tersebut,” demikian ungkapnya kepada Acehherald.com

Baca Juga:  Mojok di Warung Melambai, 5 Pasangan Nonmuhrim Diangkut WH

Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe