
JAKARTA | ACEH HERALD – Ayoo…, pesepeda pada malam hari tak lagi bebas. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyad, Sabtu (17/10/2020).
Hal itu dikemukakan Dirjen Budi Setiyadi sesuai isi Peraturan Kemenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut, Kemenhub mewajibkan pesepeda memakai baju reflektor saat malam hari.
“Pengguna sepeda kalau malam hari harus menggunakan baju yang mungkin barangkali ada reflektornya,” kata Budi dalam acara pekan sepeda nasional 2020 yang disiarkan YouTube Kemenhub, Sabtu (17/10/2020).
Budi menuturkan sepeda juga harus dilengkapi dengan lampu saat beraktivitas pada malam hari. Pesepeda juga wajib menggunakan jalur khusus sepeda yang sudah disediakan pemerintah.
“Kemudian ada lampunya saat malam hari. Kemudian harus jalan menggunakan jalur yang disediakan oleh pemerintah,” tuturnya.
Selain itu, hal lain yang diwajibkan bagi pesepeda adalah menggunakan helm sebagai pelindung kepala. Kewajiban penggunaan helm itu ditujukan bagi para pesepeda dengan kecepatan tinggi.
“Harus menggunakan helm bagi sepeda yang memang kecepatan tinggi. Kalau sepeda untuk kepentingan sehari-hari, katakanlah sekolah atau ke pasar, sehingga tidak harus itu,” ujarnya.
Sementara itu, di acara yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap para pemimpin daerah ikut memberikan dorongan dalam upaya penggunaan sepeda bagi masyarakat. Dia ingin sepeda dapat dijadikan sebagai transportasi antarmoda dalam menunjang aktivitas sehari-hari.
“Saya berharap para pemangku kepentingan juga memberikan suatu dorongan agar upaya melakukan penggunaan sepeda ini digiatkan. Gubernur, wali kota, bupati, kita gunakan sepeda ini untuk antarmoda dari rumah ke kereta api, dari rumah ke MRT, itu gunakan sebagai sarana antarmoda,” imbuhnya.