Ayoo ,,, Jaga Jarak, Pelanggar Protokol Kesehatan Terancam Disanksi

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com — Perkembangan Covid 19 di Aceh kini masih memperlihatkan tren positif. Angka-angka statistik orang yang terpapar corona bukan semakin menurun, tapi meninggi. Untuk itu, Pemerintah Aceh kembali melakukan upaya-upaya khusus untuk melandaikan angka positif covid di Ganah Rencong. Karena itu, Pelanggar Protokol Kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh bakal … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani. FOTO ACEH HERALD.COM/M NASIR YUSUF

BANDA ACEH | ACEH HERALD.com — Perkembangan Covid 19 di Aceh kini masih memperlihatkan tren positif. Angka-angka statistik orang yang terpapar corona bukan semakin menurun, tapi meninggi. Untuk itu, Pemerintah Aceh kembali melakukan upaya-upaya khusus untuk melandaikan angka positif covid di Ganah Rencong.

Karena itu, Pelanggar Protokol Kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh bakal terancam disanksi. Pemerintah Aceh telah membuat Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di Aceh, yang isinya antara lain mengatur tentang sanksi bagi mereka yang abai pada pencegah virus corona.

“Rancangan Pergub telah dipersiapkan, dan akan disosialisasikan pada Rapat Koordinasi Forkopimda dan bupati/walikota se-Aceh, Selasa (11/8/2020) mendatang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media, Jumat (7/8/2020) malam.

Menurut Jubir yang biasa disapa SAG itu, sebelum ditetapkan dan dimasukkan ke dalam lembaran daerah, Pergub Aceh yang memuat sanksi itu perlu dikoordinasi dengan Forkopimda dan bupati/walikota dari seluruh Aceh agar memiliki persepsi yang sama.

“Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholder lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujarnya.

SAG menjelaskan, Rancangan Pergub Aceh tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tersebut, antara lain, mengatur tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Quran.

“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.

Lebih lanjut SAG mengatakan, bahkan tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam, sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya. Namun, sebelum keputusan pembatasan sosial tertentu itu diambil akan dikonsultasikan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komite Penanganan Covid-19 Pusat.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Bantu 1000 Masker untuk Pekerja Bengkel

Selain itu, di daerah akan dikoordinasikan dengan Forkopimda dan bupati/walikota, serta disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan penerapan protokol kesehatan di segala sektor kehidupan masyarakat, jelas SAG.

Ia mengatakan, Pergub Aceh yang disertai dengan sanksi itu disusun berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Presiden mengintruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat, dan kewajiban mematuhi protokol kesehatan tersebut dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, urai SAG.

“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,”  kata Saifullah Abdulgani.

SAG mengharapkan dalam setiap kegiatan pihanya meminta selalu mempedomani protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan dengan sabun, menggunakan maskes.

Penulis ; */M Nasir Yusuf

Berita Terkini

Haba Nanggroe