Semua Fraksi Setujui Pengangkatan Nova, 27 Oktober Paripurna

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
BANDA ACEH | ACEH HERALD
JAJARAN Pimpinan DPR Aceh membuktikan janjinya untuk memastikan dilantiknya Nova Iriansyah menjadi gubernur definitive Aceh, sejenak turunnya Keppres soal pengangkatan Nova Iriansyah yang kini berstatus Plt Gubernur Aceh dan diangkat menjadi Gubernur Aceh definitive.
Hal itu diungkapkan Safaruddin, Wakil Ketua DPRA kepada awak media, sejenak tuntasnya Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA, seputar rencana pelantikan Nova Iriansyah menjadi gubernur definitive. “Semua fraksi DPR Aceh setuju terhadap pengangkatan saudara Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Hanya saja, kita masih menunggu jadwal pengangkatannya sesuai arahan Mendagri,” kata Safaruddin.
Selain itu juga diungkapkan jika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dijadwalkan akan segera menggelar sidang paripurna pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif. Walau tak dirinci secara lugas, namun disebut-sebut Sidang Paripurna yang membahas soal pelantikan itu akan berlangsung, Selasa (27/10/2020) mendatang.

Safaruddin menjelaskan, soal mekanisme pelantikan Gubernur Aceh, DPR Aceh tunduk terhadap regulasi dan Keputusan Presiden (Keppres). Artinya, DPR Aceh tidak ingin menghambat proses pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Mengenai jadwal pelantikannya, tambahnya, DPR Aceh pun harus mengsinkronisasikan dengan Kemendagri. Berdasarkan informasi yang diterima DPR Aceh dari Kemendagri, jadwal pelantikannya akan dilakukan pada pekan pekan awal di November 2020 mendatang. “Mengenai kapan tanggal pastinya, tentu harus ada penyesuaian. Dalam rapat Banmus DPR Aceh tadi kita menyimpulkan waktu pelantikannya antara tanggal 1 hingga 15 November 2020. Artinya kita memiliki range waktu sekitar dua Minggu untuk menentukan jadwal pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif,” kata Safaruddin.
Di sisi lain, DPRA juga meminta agar Kemendagri mengoreksi Keppres soal pengangkatan Nova Iriansyah sebelum pelantikan. Sebab, dalam Keppres tersebut tidak mencantumkan substansi UU Pemerintah Aceh. “Yang jadi persoalan karena tidak mencantumkan substansi UUPA terhadap pasal yang harusnya disampaikan dalam Keppres. Konsideran Keppres itu akan kita minta koreksi dengan Kemendagri untuk diperbarui, kalau tidak kita akan lihat juga perbandingan dengan Keppres sebelumnya soal pengangkatan gubernur definitif yang pernah ada di Aceh,” ujarnya.
Sebelumnya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjerat kasus korupsi suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Lalu Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap pria yang akrab disapa Teungku Agam itu.(Parlementaria)
PENULIS : NURDINSYAM