LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD
WALIKOTA Lhokseumawe Suaidi Yahya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang berstatus PNS maupun non PNS di jajaran Pemko Lhokseumawe agar bersedia divaksin. Pemko mengultimatum, para abdi negara yang tidak bersedia divaksin berupa sanksi administrasi dan pemberhentian dalam atau dari pekerjaan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Walikota tanggal 30 Agustus 2021 itu tertuang ultimatum bagi abdi negara. Bagi PNS pada Pemerintah Kota Lhokseumawe yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan segala bentuk Administrasi Kepegawaian tidak akan diproses.
Kemudian bagi Non Aparatur Sipil Nagara (Non ASN) pada Pemerintah Kota Lhokseumawe yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi Covid-19 dijatuhi hukuman pemberhentian.
Penulis : Yuswardi