
REDELONG I ACEH HERALD
SEORANG kakek berusia 60 tahun terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dan mendapat ‘voucher gratis’ untuk menginap di Hotel Prodeo, sejenak diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu. Insiden penangkapan ini terjadi Selasa, (18/1/) kemarin sekitar pukul 17:00 WIB.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi mengatakan, kakek tersebut ditangkap di seputaran Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. “Penangkapan pelaku RY (60) warga Kampung Blang Sentang ini berkat informasi yang kita terima dari masyarakat, pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Sianturi
Lebih lanjut Sianturi menjelaskan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 bungkus berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat 2 Kg, diduga ganja tersebut untuk diedarkan.
Selain barang bukti ganja tersebut, tambah Kasat Res Narkoba, polisi juga mengamankan 1 paket plastik transparan yang di duga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 2,80 gram, 4 batang rokok merek Panama yang sudah dicampur dengan ganja, 1 buah blok paper merek mars brand, 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman plastik yang sudah di raki, 1 unit handphone merek Realmie warna biru dan 1 buah dompet warna coklat.
Semua barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas didalam kamar rumah pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. “Berdasarkan laporan yang kita terima dari masyarakat, diduga pelaku selama ini membuat resah warga setempat, karena ia mengedarkan narkoba di daerah tersebut,” lanjut Sianturi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti kejahatannya di bawa ke Polres Bener Meriah, Kantor Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
ROBBY