AS Soroti QRIS, BI Tegaskan Komitmen terhadap Sistem Pembayaran Nasional

Amerika Serikat menyampaikan keprihatinan terhadap sistem pembayaran QRIS Indonesia, sementara Bank Indonesia menegaskan komitmennya terhadap efisiensi dan inklusi keuangan tanpa mendiskriminasi pelaku usaha asing.

Iklan Baris

Lensa Warga

Acehherald.com | Jakarta, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyampaikan keprihatinan terhadap implementasi sistem pembayaran digital Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang dianggap dapat menghambat akses perusahaan asing ke pasar domestik.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Doni P. Joewono, menegaskan bahwa QRIS dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan di Indonesia, serta tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi pelaku usaha asing.

QRIS, yang diluncurkan oleh BI, bertujuan menyederhanakan transaksi digital dengan mengintegrasikan berbagai metode pembayaran ke dalam satu kode QR standar. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital dan memperluas akses ke layanan keuangan formal, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berkoordinasi dengan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI, untuk memastikan bahwa sistem pembayaran nasional tidak bertentangan dengan komitmen perdagangan internasional.

“Kami terus berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan keterbukaan terhadap investasi asing,” ujar Airlangga.​

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa pengembangan sistem pembayaran nasional, termasuk QRIS, merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital dan mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.​

Baca Juga:  Penyaluran Dana BLT DG di Pidie Melebihi 50 Persen
Kata Kunci (Tags):
QRIS, Bank Indonesia, Doni P. Joewono, Amerika Serikat, sistem pembayaran digital, inklusi keuangan, UMKM, Airlangga Hartarto, OJK, perdagangan internasional.

Berita Terkini

Haba Nanggroe