Aniaya Polisi Saat Cegah Kerumunan, Pemuda Aceh Utara Dibekuk

  LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD TIM Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus pemuda ZF (29) warga Meurah Mulia, Aceh Utara. Tersangka ZF merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri dan kepemilikan senjata tajam. Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, tersangka dibekuk di Desa Lampulo, Banda Aceh pada hari Minggu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Ilustrasi

LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD

TIM Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus pemuda ZF (29) warga Meurah Mulia, Aceh Utara. Tersangka ZF merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri dan kepemilikan senjata tajam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (25/1/2021) mengatakan, tersangka dibekuk di Desa Lampulo, Banda Aceh pada hari Minggu (14/1). “Tersangka ZF melakukan penganiayaan, tersangka juga merampas handphone milik korban,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Berdasarkan kronologisnya, korban yang bertugas di Polsek Meurah Mulia sedang piket pada Sabtu (9/1) lalu. Sekira pukul 22.30 WIB, korban dihubungi oleh Keuchik Gampong Geulumpang yang meminta bantuan untuk manegur anak-anak remaja di desanya yang masih bermain Wifi sampai larut malam. Sebab, sesuai Qanun Gampong yang sudah ada hal itu dilarang.

Setelah bertemu dan berembuk dengan perangkat desa, jelas Kapolres, korban bersama dengan perangkat desa langsung menuju ke warung Wifi yang berada di desa tersebut. Setiba di warung tersebut, korban mengimbau anak-anak agar membubarkan diri. “Tiba-tiba dari belakang warung datang tersangka sambil memegang sebilah pedang sambil berteriak mengatakan “kemana anak kecil baris kalian semua”,” tambahnya.

Tersangka kemudian mengejar semua orang yang berada di tempat tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga ikut mengejar korban yang memakai seragam lengkap Polri. “Saat dikejar, korban terjatuh sehingga tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan pedang sampai korban tidak berdaya, tersangka kemudian meninggalkan korban dan korban meminta bantuan kepada warga. Namun tersangka kembali lagi dan melakukan penganiayaan, bahkan ZF mengambil handphone serta mengancam akan membunuh korban,” ujarnya lagi.

Akibat peristiwa tersebut, tambah Kapolres, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh antara lain paha sebelah kiri terkilir, pinggang terasa sakit jalan pincang dan trauma. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka ZF akhirnya berhasil dibekuk di Desa Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh. Adapun barang bukti yang disita, diantaranya sebilah pedang samurai dan satu unit hp android merek Vivo. “Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perampasan HP milik korban dan juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah pedang samurai miliknya. Alasannya, tersangka marah kepada korban karena melarangnya untuk bermain WiFi,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  SAG : Hasil Swab Ditargetkan Keluar Kurang dari 24 Jam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 1 tahun terkait kepemilikan senjata tajam.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe