
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD
STATUS keanggotaan Majelis Pedidikan Daerah (MPD) Kota Lhokseumawe akan dikocok ulang pasca qanun MPD disahkan. Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe telah merampungkan pembahasan rancangan qanun (Raqan) dan segera diparipurnakan.
Informasi yang diperoleh Acehherald.com, rekrutmen dan status anggota MPD saat ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Lhokseumawe. Untuk penguatan kelembagaan, maka panleg DPRK Lhokseumawe membahas draf qanun MPD. Penyempurnaan aturan daerah ini sudah dilakukan di bagian hukum Pemko Lhokseumawe dan Biro Hukum Pemprov Aceh.
Wakil Ketua Panleg DPRK Lhokseumawe Sudirman Amin, Kamis (29/4/2021) pagi mengatakan, wibawa MPD harus diwujidkan dan dikuatkan. Anggota lembaga pendidikan ini harus sarjana. Kemudian dewan pakar yang selama ini ada di lembaga itu tidak ada lagi pasca qanun MPD disahkan.
Begitupun rekrutmen anggota MPD ujar Ketua Nasdem Lhokseumawe ini akan melibatkan DPRK. Jadwal paripurna qanun ini menurut anggota dewan Dapil 4 Muara Satu ini akan diputuskan dalam rapat panitia musyawarah. Pembahasan sudah final setelah evalusi biro hukum propinsi dan hasil konsultasi dengan Majelis Pendidikan Aceh.”Kita Panleg bersepakat bahwa itu sudah sesuai untuk kemajuan pendidikan,” katanya.
Penulis : Yuswardi