
BANDA ACEH I ACEH HERALD
REKOMENDASI yang lebih tepatnya dukungan dari Wali Naggroe MalekMajmud Al Haytar, yang ditujukan untuk pihak yang kalah dalam floor pemilihan, makin membuat runyam persoalan di tubuh Majelis Adat Aceh (MAA). Tak ayal, rekomendasi itu dinilai mencederai demokrasi yang kini sedang ditegakkan di Aceh.
Pemilihan ketua baru MAA itu setelah Ketua MAA Prof Farid Wajdi meninggal dunia. Pasca kosongnya kursi ketua itu, ada beberapa kalangan yang sangat berambisi mengisinya.Akhinya dilakukan pemilihan secara terbuka dengan melibatkan floor internal MAA.
Dalam musyawarah internal majelis MAA pada 10 Januari 2022 itu telah disepakati memilih tiga nama lewat pemungutan suara yang berlangsung sangat demokratis dan transparan. Floor secara mayoritas memberi Safrul Muluk 21 suara, Tgk. Yus Dedi 10 suara sementara Samsul Rijal hanya memperoleh satu suara
Hasil pemilihan itu diserahkan kepada Gubernur Aceh. Belakangan secara tak terduga, muncul surat dukungan Wali Nanggro Aceh, Malik Mahmud Al- Haythar kepada salah seorang calon ketua MAA. Justru disebut sebut dukungan itu diberikan untuk figur yang jelas jelas kalah telak dalam pemilihan.
Surat usulan penetapan ketua Majelis Adat Aceh (MAA) oleh Wali Nanggro bernomor 089/ 11/1/ 2022 tertanggal 11 Januari 2022 kepada Gubernur Aceh dan ditandatangani oleh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar.
Banyak kalangan justru meragukan surat tertanggal 11 Januari itu. Karena begitu jelas menyebutkan nama yang didukung. Sementara pihak yang direkomendasi itu tidak memiliki suara mayoritas, serta disebut-sebut mengalami pergesekan dengan sebagian besar kalangan internal.
Selain itu, hal tersebut bertentangan dengan semangat berdemokrasi untuk sebuah keputusan, seperti disampaikan Akademisi Universitas Abulyatama, Usman Lamreng, baru – baru ini kepada awak media.Disebutkan juga jika rekomendasi itu melangkar aspek hukum qanun nomor 8 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, jelas Usman Lamreng. “”Wali Nanggro juga harus berdiri independen dalam mengambil keputusan ini bahkan ini membuat gaduh ditubuh MAA,” kata Usman Lamreng.
Ketua Komisi VI DPRA, Tgk. H. Irawan Abdullah mengakui bingung melihat kelembagaan MAA dan mengakui tidak mampu memberi pendapat lagi, sebab sudah berkali – kali disampaikan kepada gubernur termasuk soal keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang MAA, namun belum berjalan juga, katanya ketika dihubungi media, Minggu 20 Fenruari 2022 hari ini.