Anda Mau Masuk Kota Sigli? Wajib Pakai Masker

SIGLI I ACEHHERALD.com – BAGI anda yang ingin bepergin ke lintas timur yang melewati Kota Sigli, ingat ketentuan ini. Sigli kini wajib masker, tak ada masker, dilarang masuk. Polres Pidie terus berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran penularan Virus Corona di Wilayah Kab. Pidie. Saat ini telah dipasang papan plang bertuliskan “Kawasan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pemancangan plamg wajib masker di pinggira kota Sigli. Foto Kiriman Asnawi Ali

SIGLI I ACEHHERALD.com –

BAGI anda yang ingin bepergin ke lintas timur yang melewati Kota Sigli, ingat ketentuan ini. Sigli kini wajib masker, tak ada masker, dilarang masuk. Polres Pidie terus berupaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah penyebaran penularan Virus Corona di Wilayah Kab. Pidie. Saat ini telah dipasang papan plang bertuliskan “Kawasan Wajib Pakai Masker” yang ditempatkan di Bundaran Aneuk Muling dan  Simpang Pidie, Kec. Kota Sigli.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi,dan Sosialisasi Perbup Pidie No.41 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK MH melalui Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, SH,kepada awak media, Selasa (15/09/2020) mengatakan, pemasangan papan peringatan tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh masyarakat, berasal darimana saja yang akan memasuki kawasan Kota Sigli,mereka wajib memakai masker untuk menghindari penyebaran Covid-19. “Kita berharap masyarakat menggunakan masker setiap bepergian,mulai dari rumah,selalu mentaati Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak,dan menghindari kerumunan (4M), pinta Kabagops Polres,yang juga ketua Tim gabungan Operasi Yustisi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTP2 C19) Pidie.

“Dalam Ops.Yustisi Penegakan Disiplin  dan Hukum,pada tahap awal kita fokus pada pemakaian masker,dimanapun berada harus pakai masker,ini demi keselamatan bersama, tidak terkecuali termasuk abdi negara, seperti tertuang dalam Perbup Pidie No.41 Tahun 2020”,dan tahap selanjutnya akan ada Sanksi bagi pelanggar Perbup Pidie No.41 Tahun 2020,imbuh Iswahyudi.

Sanksi tak mematuhi Prokes di Pidie. Foto kiriman Asnawi Ali

Dalam kaitan sosialisasi 4M itu,  Selasa 15/09/2020, pihak gugus Covid Pidie bergerak dari Kota Sigli sampai ke Pasar Beureunuen, Mutiara, untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, agar mereka sadar betapa pentingnya memakai masker. Sebagai upaya  untuk mengantisipasi, memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Nantinya kita akan sasar tempat lainnya,” pungkas Iswahyudi.

Baca Juga:  Smantig Peduli Support Tim Covid-19 RSUDZA

Sementara,Jubir GTP2 C19 Pidie,Ir.HM.Hasan Yahya,MM, menyebutkan Operasi Yustisi Penerapan Perbup Pidie No.41 tahun 2020 sudah menyasar keberbagai tempat, seperti pasar, terminal, warkop,dan tempat-tempat yang biasa ramai berkumpul warga.

Tim Gabungan dari Unsur GTP2 C19 Pidie,yang dikomandoi oleh Kabagops Polres,AKP.Iswahyudi,SH,terdiri dari TNI,Polri,Satpol PP,Dinkes Pidie,terus melakukan berbagai upaya pencegahan, penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat jumlah terpapar di Pidie. “Kita berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah. Ini semata untuk kebaikan bersama, tugas pemerintah melindungi rakyatnya, jadi sepatutnya masyarakat mentaati setiap peraturan,” ungkap Hasan Yahya.

Seperti diketahui,Pidie masuk Zona berbahaya penyebaran Covid-19,sebagai antisipasi Bupati Pidie telah mengeluarkan Perbup Pidie No.41 Tahun 2020, tertanggal 9 September 2020.

 

PENULIS               :*/NURDINSYAM

Berita Terkini

Haba Nanggroe