MEDAN | ACEHHERALD.COM – AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya ke Ken Admiral. Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembiaran.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan AKBP Achiruddin diancam hukuman penjara lima tahun.
“Penganiayaan itu (ancaman) lima tahun (penjara),” kata Hadi, Jumat (5/5/2023).
Hadi menyebut saat ini Achiruddin masih ditempatkan di patsus (penempatan khusus), sama seperti sebelum dirinya ditetapkan menjadi tersangka.
“Masih seperti kemarin, di Patsus,” ujarnya.
AKBP Achiruddin sendiri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan sidang kode etik. Tidak terima dengan keputusan itu, AKBP Achiruddin mengajukan banding.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, menjelaskan memori banding AKBP Achiruddin tengah disusun. Ada waktu 14 hari untuk menyusun memori banding itu.
“Masih dibuat (memori),” ujar Dudung.
Setelah selesai, memori banding itu akan diserahkan kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. Kemudian Bidkum akan mengajukan berkas tersebut ke Propam Mabes Polri.
“Nanti yang ngajukan dari Bidkum, kan Bidkum sebagai pengacaranya, advokatnya Bidkum. Nanti Bidkum yang meneruskan ke Propam Mabes,” jelasnya.
Sumber: detikSumut