
FOTO : HUMAS POLRES ACEH SINGKIL
SINGKIL │ ACEH HERALD
Pungkas sudah drama pemerasan yang dilakukan IE (34) dan HS (27). Dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu ditangkap tim Saber Pungli dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore. Kedua aktivis yang sering menyuarakan perlawanan terhadap korupsi itu dituduh telah memeras keuchik berinisial IB dengan meminta uang Rp 70 juta.
Dalam drama pemerasan tersebut, mereka pun menebar ancaman. Bila uang tersebut tak diberikan, maka kedua aktivis tersebut akan menyebar rekaman video call antara sang Keuchik Ketangkuhan, Kecamatan Suro, itu dengan seorang perempuan yang bukan istrinya.
Aksi kedua aktivis yang berdomisili di Gunung Meriah itu pun membuahkan hasil. Nyali sang keuchik langsung ciut. Pangkalnya, IB pun menyerahkan uang Rp 15 juta beserta BPKB sepeda motornya kepada IE dan HS.
Namun, pemerasan tak berhenti di situ. IE dan HS masih terus meminta sejumlah uang. Karena tak tahan terus-terusan diperas, IB pun melaporkan IE dan HS ke polisi.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wiraparaja, dengan mengerahkan tim Satgas Saber Pungli dipimpin Kompol Sutan Siregar, bersama Tim Buser Satreskrim yang dipimpin AKP Fauzi. “Berdasar laporan tersebut, kami membentuk tim untuk menangkap kedua pemeras,” kata Mike saat konferensi pers di ruangan posko saber pungli Polres Aceh Singkil, di Jalan Singkil-Subulussalam, KM 22,5, Kampung Baru, Rabu (13/05/2020).
Setelah memberikan Rp 15 juta, IB berjanji akan kembali menyetorkan uang Rp 50 juta. Sampailah pada hari disepakati, Selasa (12/5/2020), sekira pukul 12.00 WIB. Kedua aktivis dimaksud datang ke Desa Ketangkuhan untuk mengambil uang sisa yang dijanjikan IB. Saat penyerahan uang kedua itulah drama pemerasan oleh aktivis LSM tersebut pungkas. “Tim kami dan Saber Pungli menangkap tangan IE dan HS,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Fauzi.
Bersama IE dan HS, polisi menyita mobil Toyota Calya, tiga BPKB, satu kunci mobil, empat handphone, dan uang sejumlah Rp 50 juta.
”Kami masih mengumpulkan bukti dan menyidik kembali. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, bisa melaporkan ke Polres Aceh Singkil agar bisa kami tindak lanjuti,” pungkas Fauzi.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI