
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Wali Kota Banda Aceh H Aminullah Usman SE.Ak MM meminta warga Kota Banda Aceh untuk mematuhi ketentuan Jam Malam yang baru saja diberlakukan, terhitung malam ini hingga tanggal 29 Mei 2020 tiga bulan mendatang. “Banda Aceh siap untuk mengamankan dan menjalankan ketentuan Jam Malam itu, sebagaimana Maklumat Forkopimda Aceh,” tutur Aminullah kepada acehherald.com, malam ini.
Aminullah menekankan, untuk kepentingan bersama, warga Kota Banda Aceh harus mematuhi maklumat jam malam itu. Karena menurutnya, langkah jam malam tersebu sangat tepat dan terhitung stratejik dalam upaya memutuskan mata rantai covid-19.
Untuk menindaklanjuti imbauan Forkopimda Aceh itu, Aminullah akan memanggil jajaran Forkopimda Kota Banda Aceh melakukan konsolidasi serta koordinasi dalam hal mengefektifksn penerapan jam malam itu. “Tidak tertutup kemungkinan kita juga akan memanggil semua SKPK, Camat hingga Keuchik di Banda Aceh, untuk melakukan konsolidasi terkait upaya kepatuhan dalam menjalankan Maklumat Jam Malam itu,” tandas Wali Kota Aminullah.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat simpang siur karena beredar Maklumat Jam Malam yang belum ditandatangani, akhirnya sekitar pukul 19.30 WIB malam ini, KadisKominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf merilis secara resmi Maklumat Jam Malam di Aceh, terkait pencegahan kemungkinan penyebaran virus Corona atauCovid-19 di Aceh.
Maklumat itu diteken plus stempel basah Lembaga Forkopimda Plus Aceh (dari kiri ke kanan, yaitu Wali Nagggroe Malek Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iiansyah, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Mayjen Pol Dr Wahyu Widada M.Phil, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Teguh Indriatmoko SE MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam SH MH.
Maklumat itu meminta kepada para bupati dan walikota di Aceh untuk melakukan pembinaan dan pengawasan trhadap penerapan Jam Malam yang mulai berlaku sejak mala mini, Minggu 29 Maret 2020 hingga Jumat 29 Mei 2020. Artinya Jam Malam itu berlangsung hingga tiga bulan ke depan.
Lebih jauh di situ dijelaskan, agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah selama jam malam diberlakukan. Disebutkan juga, jam malam akan diberlakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB setiap malam. Selain tidak memperbolehkan aktifitas personal atau kelompok untuk keluar rumah, jam malam juga berlaku bagi semua usaha, seperti warkop, karaoke, pusat hiburan, pasar, swalayan dan mall serta tempat tempat yang berpotensi terjadi keramaian.
Penulis : Nurdinsyam