Aminullah Cabut SE Walikota yang Ditandatangani Sekda Banda Aceh, Ada Apa?

BANDA ACEH | ACEH HERALD Surat Edaran (SE) Walikota Banda Aceh Nomor: 814.1/1351 perihal mekanisme pembayaran jasa aparat sipil negara (ASN) non pegawai negeri sipil yang ditandatangani Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin SE, MSi tanggal 19 Mei 2021 lalu, akhirnya dicabut Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman SE.Ak, MM. Menurut Aminullah Usman, kebijakan ini diambil mengingat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto Aceh herald / M Nasir Yusuf)

BANDA ACEH | ACEH HERALD

Surat Edaran (SE) Walikota Banda Aceh Nomor: 814.1/1351 perihal mekanisme pembayaran jasa aparat sipil negara (ASN) non pegawai negeri sipil yang ditandatangani Sekda Kota Banda Aceh, Amiruddin SE, MSi tanggal 19 Mei 2021 lalu, akhirnya dicabut Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman SE.Ak, MM.

Menurut Aminullah Usman, kebijakan ini diambil mengingat poin SE yang ditandatangani Sekda Banda Aceh itu menyebutkan bahwa pegawai tenaga kontrak yang cuti sakit dan melahirkan dilakukan pemotongan pembayaran gaji sebesar 25 persen dinilai tidak tepat diberlakukan.

“Jika tidak hadir ke kantor, karena sakit dan melahirkan, kita pastikan tidak ada pemotongan gaji. SE itu dicabut,” kata Aminullah Usman, Kamis (10/6/2021) di pendopo saat melakukan pertemuan dengan Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka.

Sebelum dicabutnya SE Walikota Banda Aceh yang ditandatangani Sekda Aminullah,  Walikota Banda Aceh secara khusus memanggil Arie Maula Kafka ke pendopo membahas kebijakan tersebut.

Dalam pertemuan itu, mantan Direktur Utama Bank Aceh tersebut meminta Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh dan jajaran lebih cermat dan teliti mengonsep draft kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kemaslahatan pegawai agar memenuhi prinsip-prinsip kemanusiaan dan prinsip keadilan.

Dikatakan, kebijakan SE tersebut memang belum diberlakukan. Ke depan, para tenaga kontrak Non PNS hanya akan dipotong penghasilannya jika terbukti tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

“Keputusan itu akan tertuang di Surat Edaran (SE) baru yang akan segera dikeluarkan”.

Menurut Aminullah, tujuan diterbitkan SE baru tersebut nantinya dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas kerja aparatur Pemko Banda Aceh.(*)

Baca Juga:  Polisi Resmi Hapus Ujian Praktik SIM C Angka 8 dan Zig-zag

Berita Terkini

Haba Nanggroe