BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bireun, AKBP Jatmiko yang menjadi terlapor dari jajaran internal akibat rangkaian dugaan pelanggaran etik kedinasan, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri juga turut menangani proses tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Minggu (09/03/2025) malam, ketika menanggapi pertanyaan awak media seputar kemajuan dalam penanganan terhadap masalah AKBP Jatmiko yang sejak dua pekan terakhir telah ditarik ke Mabes Polri, terkait beberapa kebijakannya yang dilaporkan ke pihak atasan.
Menurut Joko, terkait dengan hasil pemeriksaan, pihak Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri. “Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Kombes Joko dalam rilisnya, Minggu, 9 Maret 2025.
Joko juga menjelaskan, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres Bireuen, Kompol Dwi Arys Purwoko. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen. “Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dan di-asistensi oleh AKBP Charlie Syahputra Bustaman yang juga Wadansat Brimob Polda Aceh.
Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, ujar Joko.