Ada Indikasi Polisi Korup? Laporkan Saja Via WBS

  BANDA ACEH │ ACEH HERALD Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh meluncurkan aplikasi pengaduan Whistle Blowing System (WBS). Melalui aplikasi ini, semua orang bisa melaporkan tentang indikasi tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri di lingkungan Polresta Banda Aceh. WBS ini merupakan aplikasi pengaduan yang disediakan Polresta Banda Aceh, sebagai … Read more

STANDING banner berisikan tentang kampanye Whistle Blowing System (WBS) dipajang di beberapa tempat di Polresta banda Aceh. Melalui aplikasi ini, semua orang bisa melaporkan tentang indikasi tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri di lingkungan Polresta Banda Aceh. DOK : POLRESTA BANDA ACEH

Iklan Baris

Lensa Warga

STANDING banner berisikan tentang kampanye Whistle Blowing System (WBS) dipajang di beberapa tempat di Polresta banda Aceh. Melalui aplikasi ini, semua orang bisa melaporkan tentang indikasi tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri di lingkungan Polresta Banda Aceh.
DOK : POLRESTA BANDA ACEH

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh meluncurkan aplikasi pengaduan Whistle Blowing System (WBS). Melalui aplikasi ini, semua orang bisa melaporkan tentang indikasi tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai negeri di lingkungan Polresta Banda Aceh.

WBS ini merupakan aplikasi pengaduan yang disediakan Polresta Banda Aceh, sebagai bentuk komitmen polisi terhadap penerapan tata kelola kebijakan yang baik. Bagi siapa saja yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu tindakan berindikasi melanggar kode etik atau mengarah pada tindakan korupsi, bisa memberikan laporan melalui aplikasi dimaksud.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan aplikasi ini merupakan tata cara percepatan pelaporan oleh masyarakat kepada Propam Polresta Banda Aceh. Bagi masyarakat yang memiliki informasi indikasi korupsi oleh PNS di lingkungan internal Polresta Banda Aceh, memberikan laporan melalui aplikasi WBS ini.

Laporannya bisa disampaikan secara online, dengan menyertakan kronologi dan melampirkan bukti sebagai informasi awal. “Hak pelapor atau pemberi informasi akan kami lindungi. Identitasnya juga akan kami dirahasiakan,” ujar Trisno.

Kasie Propam Polresta Banda Aceh, Iptu Zulkifli, menjelaskan untuk mempercepat pelaporanyang disertai alat bukti, bisa melaporkan melalui App WBS ini. Laporan yang masuk akan didalami oleh Paminal Propam Polresta Banda Aceh.

Zulkifli menyampaikan, para informasi yang dilaporkan harus memenuhi ketentuan sesuai pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Isinya, “Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; serta mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara,” ujar Zulkifli.

Baca Juga:  PIM dan PEMA Sepakat Dukung Swasembada Pangan

Selain itu, imbuh dia, informasi yang dilaporkan juga juga harus menjelaskan siapa yang melakukan pelanggaran, apa yang dilanggar atau merugikan negara, kapan itu terjadi, di mana lokasi, serta mengapa dan bagaimana kejadian itu, yang dituangkan dalam kronologi.

Kata dia, seluruh laporan yang disampaikan harus dilengkapi bukti permulaan baik berupa data, dokumen, gambar, atau rekaman yang mendukung serta menjelaskan adanya tindak pidana korupsi. “Dan, diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman,” imbuhnya.

Sementara bagi pelapor, ujar Zulkifli, wajib menyertakan nomor handphone dan e-mail sesuai kepemilikan pemberi informasi, dan dapat dihubungi untuk pendalaman kasus oleh Paminal Polresta Banda Aceh.

“Informasi atau laporan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak mengandung kata-kata menghujat, kebencian, dan fitnah,” pungkasnya.(*)

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe