
LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Dewan Perwakilan Rakyat dan Bupati Aceh Utara sepakat mengalihkan dana perjalanan sebesar Rp 8 Milyar dalam Anggaran Pendapat Dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2020, untuk penanganan Covid 19. Kesepakatan eksekutif dan legislatif dicapai dalam pertemuan Minggu 29 Maret 2020.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah kepada Acehherald.com, Minggu 29 Maret 2020 membenarkan adanya kesepakatan dimaksud. “Yang sudah kita sepakati tadi dengan bupati kurang lebih Rp 8 Miliyar,” katanya.
Menurut Hendra, yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Hendra Yuliansyah, Dandim, Kajari, Kapolres Lhokseumawe diwakili Wakpolres, Kapolres Aceh Utara diwakili Kabag Ops, Sekda, Asisten I, II dan III, Kadis Sosial, Kadiskes, dan Kepala BPKD.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara