
BANDA ACEH | ACEH HERALD.com–
Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh menargetkan pencairan Dana Otonomi Khusus tahap pertama tahun 2022 dapat dilakukan pada Maret 2022, kata Sekda Aceh Taqwallah, pada Sosialisasi Pedoman Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2022, bersama para Sekda kabupaten/kota se-Aceh, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (10/2/2022).
“Pemerintah Aceh menargetkan pencairan Dana Otsus tahap pertama tahun 2022 bisa cair pada bulan Maret. Tahun-tahun sebelumnya, dana Otsus Tahap pertama biasanya cair pada bulan Mei. Dengan berbagai upaya percepatan dan koordinasi, kami optimis target ini dapat terealisasi,” ujar Taqwallah optimis.
Sementara itu, terhadap kegiatan yang telah berlangsung selama beberapa hari ini, Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi atas bimbingan yang telah diberikan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman dari Korsupgah KPK, kami siap mengikuti arahan. Dengan bimbingan dan arahan dari Pak Agus, Insya Allah, kami siap menjadi murid yang patuh,” kata Sekda.
Hal senada juga disampaikan oleh , Plh Deputi Korsup KPK RI Bahtiar Ujang Purnama. Bahtiar menyampaikan apresiasi atas atensi Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota selama sosialisasi MCP KPK RI ini digelar.
“Kami mengapresiasi komitmen bersama yang disampaikan oleh para bupati/wali kota pada pertemuan kemarin (Rabu, 9/2). Apa yang dilakukan di Aceh selayaknya menjadi contoh bagi daerah lainnya di Indonesia,” katanya.
Monitoring Center for Prevention merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh pemerintah daerah.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin baik sejak tahun 2021. Kami juga memohon maaf apabila selama pendampingan di tahun 2021 dirasa masih ada kekurangan,” imbuh Bahtiar.