
TAPAKTUAN | ACEH HERALD
KEPALA Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Predikat Opini WTP ke-6 kalinya Kepada Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran bertempat di kantor BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/04/2021).
Dalam penyerahan itu Tgk Amran didampingi langsung Ketua DPRK Amiruddin juga turut dihadiri Plt. Sekdakab Aceh Selatan Ir. H. Said Azhar, Kepala Inspektorat Drs. H.Rasyiddin, Kepala BPKD dan Sekretaris DPRK Aceh Selatan.
Kepala BPK RI perwakilan Aceh Arif Agus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2020. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dan standar, akuntansi, pemerintahan dan kepatuhan terhadap UU maka BPK RI memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun Anggaran 2020 atau yang ke 6 secara beruntun kepada Pemkab Aceh Selatan,” kata Arif Agus.
Kesempatan yang sama, Bupati Aceh Selatan Tgk Amran menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mempertahankan opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. “Setiap tahunnya laporan keuangan daerah selalu dilakukan secara akuntabel dan transparan dengan demikian Pemkab Aceh Selatan mampu mewujudkan good governance dan clean government,” kata Bupati Aceh Selatan.
Atas tercapainya prestasi ini kata Tgk Amran, hendaknya memicu semua kalangan untuk dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan di tahun mendatang.
PENULIS : ZULFAN