Abu Malaya, DPO Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur Aceh Ditangkap

MEUREUDU | ACEH HERALD – Setelah lima bulan dua puluh dua hari dinyatakan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas nama Riki Akbar alias Abu Malaya, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 09.45 WIB. Abu Malaya berhasil diciduk oleh Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Abu Malaya saat diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Rabu 24/3/2021 (Foto: Ist).

MEUREUDU | ACEH HERALD –

Setelah lima bulan dua puluh dua hari dinyatakan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas nama Riki Akbar alias Abu Malaya, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 09.45 WIB.

Abu Malaya berhasil diciduk oleh Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dibackup oleh personil Polres Pidie Jaya.

Penangkapan itu sendiri sempat diwarnai dengan rentetan tembakan peringatan, karena Riki Akbar masih berusaha melarikan diri, saat akan diamankan petugas.

Informasi penangkapan pelaku disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada awak media, Rabu (24/3) petang seperti dilansir Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Jumat (26/3/2021).

Menurut Munawal, pelaku ditangkap pada Rabu (24/3) sekitar pukul 09.45 WIB di jalan lintas Trienggadeng – Meureudu tepatnya di rumah orangtua terdakwa di Gampoeng Meue.

Abu Malaya adalah terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melalui video yang disebar ke media sosial. Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi

Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.

Saat ini terdakwa disebut telah diamankan di ruang tahanan Kejari Pidie Jaya, dan selanjutnya akan segera akan dipindahkan ke Rutan Kelas II B Sigli, sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu untuk disidangkan.

Baca Juga:  Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik untuk Warga Aceh Korban Gempa Cianjur

(rel)

Berita Terkini

Haba Nanggroe