LHOkSEUMAWE | ACEHHERALD.com – Terobosan dilakukan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Kali ini soal pengumpulan zakat. Pj Walikota Lhokseumawe mengharuskan semua perusahaan BUMN dan BUMD supaya menyetor zakat ke Baitul Mal Lhokseumawe.
Surat perintah sudah ditandatangani oleh Pj Walikota Lhokseumawe A Hanan SP. Dalam surat tertanggal 10 Januari 2024 tercantum poin kewajiban setor zakat ke BMK Lhokseumawe.
Surat tersebut ditujukan ke instansi vertikal, BUMN, BUMD, para pimpinan perbankan syariah di Lhokseumawe.
Dalam surat itu, A Hanan menyebutkan agar instansi/lembaga supaya menyetorkan zakat penghasilan aparatur sipil negara instansi vertikal/pegawai/karyawan BUMN/BUMD/ BUMS dan perbankan yang beragama Islam le BMK Lhokseumawe.
Sedangkan poin kedua dari isi surat tersebut, mengharapkan agar instansi atau lembaga supaya mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada BMK Lhokseumawe dan melaporkan zakat penghasilan secara berkala Walikota Lhokseumawe melalui BMK Lhokseumawe.
Diakuinya, selama ini khusus untuk perusahaan yang pernah menyerahkan zakat ke BMK Lhokseumawe, antara lain Bank Aceh Syariah dan PLN. Zakat yang diserahkan nilainya bervariasi antara Rp 20-30 Juta.
Sedangkan perusahaan lain seperti PAG, PJB dan yang lainnya belum menyerahkan zakat, infaq, dan sadakah ke BMK.
Dana zakat yang terkumpul di BMK Lhokseumawe selama ini bersumber dari ASN, pedagang, dan masyarakat biasa. (adv)
Penulis : Yuswardi