
DOK : POLRES NAGAN RAYA
SUKA MAKMUE │ ACEH HERALD
Dua pengguna sabu-sabu tak berkutik saat ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya. Mereka diciduk saat berada di kediaman salah seorang pengguna di Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, Selasa (12/5/2020), sekira pukul 17.00 WIB.
Kedua pengguna sabu-sabu yang ditangkap tersebut berinisial CS (22) dan K (20). Dari tangan mereka, polisi menemukan lima paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening. Berat mencapai 0,93 gram. Selain itu, polisi menemukan satu kaleng kotak rokok gudang garam merah dan satu unit handphone Xiaomi hitam.
“Kedua pengguna sabu-sabu tersebut dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Ancamannya empat tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, AKP Zaflaini.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pencegahan bahaya narkotika di lingkungan masing-masing. “Upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata–mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” ungkapnya.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI