BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kubu Paslon 01 dalam Pilkada Aceh, Bustami Hamzah (Om Bus)/M Fadhil Rahmi (Syech Fadhil) selaku Cagub/Cawagub Aceh periode 2025-2030, meminta KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI dan Bawaslu RI menghentikan seluruh proses Pilkada di tingkat kecamatan dalam wilayah Aceh Utara. Selain itu meminta atau merekomendasikan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub/Wagub Aceh sesegera mungkin untuk wilayah Aceh Utara. “Kami lakukan itu karena di Aceh Utara sangat masiv terjadi kecurangan. Kami lakukan semuanya mengacu pada prosedur dan tidak mengada-ada,” kata Teuku Muhammad Nurlif, Ketua Pemenangan Paslon 01, dalam konferensi Pers di Posko Induk Paslon 01, di kawasan Jalan Sudirman Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024) menjelang siang.
Menurut Nurlif yang didampingi pengurus inti Tim Pemenangan Om Bus/Syech Fadhil seperti Tu Bulqaini dan Yudi Kurnia, Tim Pemenangan Pusat di Banda Aceh telah menerima laporan rangakain dugaan pelanggaran dan intimidasi itu, baik dalam bentuk foto, rekaman suara hingga video. Dalam kaitan itu juga tim telah turun ke Aceh Utara. Bahkan hingga saat ini Tim Terpadu itu masih berada di Aceh Utara untuk melakukan penelusuran serta pengumpulan bahan bukti lebih lanjut. “Terjadi pelanggaran sangat nyata dalam rekapitulasi dan penghitungan suara hampir di seluruh TPS dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara pada 27 Nopmeber 2024 saat pencoblosan,” kata Nurlif.
Dirincikan, tindakan pelanggaran itu terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara di TPS dan sekelompok orang lainnya. “Juga telah terjadi ancaman, teror dan intimidasi serta kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung kubu 01 di berbagai TPS dan tempat umum, yang secara langsung menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” tutur pria yang akrab disapa Ampon Nurlif itu.
Ditambahkan, bentuk pelanggaran itu juga terjadi di tataran PPK saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, dimana, saksi Paslon 01 tidak diberikan Formulir Keberatan, padahal itu memang ada dalam regulasi yang ada. “Ini bentuk pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara di tingkat kecamatan dan ini terjadi di semua kecamatan di Aceh Utara,” tegas Nurlif.
Menyikapi kondisi di atas, kubu Om Bus/Syech Fadhil , menolak seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan Penyelenggara Pilkada di Tingkat Kecamatan se Kabupaten Aceh Utara. Meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mncatat dan menindaklanjuti rangkaian tindakan pelanggaran [ada Pleno di tingkat kecamatan dan LHP Resmi Pengawasan. “Semua ini kita lakukan dalam koridor peraturan perundang undangan sehingga tak ada yang melanggar, dan kami yakin rakyat akan memberikan apresiasi terhadap apa yang kami lakukan. Karena yang kami perjuangkan sesungguhnya bukanlah hak Paslon, akan tetapi hak rakyat sebagain pelaku dan pemilik tahta demokrasi,” pungkas Nurlif seraya menambahkan, pihaknya akan melaporkan semua dugaan pelanggaran itu secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi hingga tingkat pusat. Dalam hal ini operator atau penyelenggara dan pengawas.