Nurhayati Aziz Ketua BKD

salah satu tugasnya untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin serta menyelidiki dugaan pelanggaran anggota DPRD terhadap kode etik/sumpah janji.
Susunan BKD DPRK lhokseumawe dan tugas pokok nya. Foto dokumentasi Humas DPRK Lhokseumawe.

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Lhokseumawe, Nurhayati Azis didapuk menjadi Ketua Badan Kehormatan Dewan Kota Lhokseumawe.

Nurhayati Azis dikirim oleh Fraksi KAPKS untuk dipilih menjadi ketua yang menangani etik anggota dewan.

Selain itu, salah satu tugasnya untuk memantau dan mengevaluasi kepatuhan dan disiplin serta menyelidiki dugaan pelanggaran anggota DPRD terhadap kode etik/sumpah janji.

Juga melakukan klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan atas pengaduan dari anggota DPRD, pimpinan DPRD, atau masyarakat. Kemudian Melaporkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikkasi kepada rapat paripurna, dll.

Sesuai dengan peraturan Tata Tertib DPRK Lhokseumawe, disebutkan anggota badan kehormatan berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh anggota DPRK berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.

I.  Usulan dari Fraksi Partai Aceh, sebagai berikut :
– Fauzan

II.   Usulan dari Fraksi Nasdem, sebagai berikut :
–  Said Lutfie Manfalutie

III.  Usulan dari Fraksi Golkar, sebagai berikut :
–  Irwan Yusuf

IV.  Usulan dari Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera, sebagai berikut :
–  Hj. Nurhayati Aziz. (Adv)

Baca Juga:  Open Turnamen Sepak Bola Fachrul Razi Cup I Dibuka, Ajang Pencari Bibit Pemain Aceh
Kata Kunci (Tags):
dprk lhokseumawe, badan kehormatan dewan, bkd dprk lhokseumawe, Ketua BKD, Nurhayati Aziz,

Berita Terkini

Haba Nanggroe