Lima Komisioner BMK Lhokseumawe dengan Satu Kepala Sekretariat

Dalam pasal 9 Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal disebutkan, susunan organisasi BMK, terdiri atas dewan pengawas, badan BMK, sekretariat BMK dan BMG.
Screenshoot Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALAD.Com – Pada tahun 2020 pola kerja Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe berubah.

Tatakelola organisasi sudah merata antara tugas komisioner BMK sebagai penyusun, perancang kebijakan tentang zakat dan infaq kemudian dilaksanakan oleh kepala sekretariat beserta jajaran.

Begitu juga dalam pengambilan keputusan tidak lagi mengikat pada seorang ketua, tetapi merata untuk empat anggota lainnya.

Dalam pasal 9 Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal disebutkan,  susunan organisasi BMK, terdiri atas dewan pengawas, badan BMK, sekretariat BMK dan BMG.

Lalu dalam menjalankan tugasnya BMK tidak bisa serta merta menjalankan Keputusan sebelum disetujui oleh dewan pengawas syariah.

Adapun jumlah DPS sebanyak tiga orang dari unsur akademis, praktisi dan ulama.

Sedangkan lima komisioner BMK periode 2020-2024 adalah Tgk Syuib, Yuswardi, M Saleh Yatim, Saifullah, dan Tgk Muhammad Isa. (adv)

Baca Juga:  Sukses, Aceh Ramfest 2022 Berdampak ke Pelaku UMKM
Kata Kunci (Tags):
baitul mal kota, bmk lhokseumawe, 5 komisioner bmk lhokseumawe, Qanun Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal,

Berita Terkini

Haba Nanggroe