BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Mantan Direktur Utama PT Aceh Intermedia Pers yang memproduksi koran Harian Rakyat Aceh, Imran Joni, akhirnya tersingkir dari media yang ikut ia besarkan itu.
Salah seorang wartawan senior di Kota Banda Aceh yang akrab disapa Joni itu akhirnya menumpahkan uneg unegnya dengan menggelar aksi unjuk rasa tunggal di teras kantor Harian Rakyat Aceh, Lhong Raya, Selasa (8/10/2024).
Setelah dilengserkan, Imran Joni kini meminta haknya kepada komisaris untuk membayar pesangon selama 19 tahun 8 bulan mengabdi di perusahaan tersebut.
Aksi ini dilakukan Imran Joni sebagai bentuk kekecewaan dan protes atas pemberhentian dirinya secara sepihak oleh Komisaris PT Aceh Intermedia Pers, Perwakilan Medan, Ade Dardiri terhitung sejak September lalu.
Dalam aksi terungkap jika, picu dari pemberhentian itu, setelah Joni menolak menyerahkan sertifikat tanah atas nama pribadi salah seorang owner Jawa Pos Grup yang dititipkan kepadanya. “Saya berjanji tidak akan memberikan sertifikat itu kepada siapapun, kecuali kepada nama yang tercantum dalam sertifikat itu. Karena ini akan punya konsekuensi hukum, seharusnya teman teman di perusahaan tahu soal itu, bukan malah merongrong saya,” ujarnya.
Dalam aksinya, Imran membakar Kostum Harian Rakyat Aceh berwarna hitam sebagai bentuk ketidakpuasannya atas keputusan yang merugikan dirinya. Perlahan tapi pasi kaos hitam bertuliskan “Harian Rakyat Aceh” itu hangus jadi abu.
Sepanjang aksinya, Imran Joni turut dikawal aparat keamanan Polresta Banda Aceh yang dipimpin Kanit Operasi Kompol Yusuf.
Imran mengungkapkan, dirinya dipaksa menyerahkan sertifikat sebanyak dua kali, pada Agustus dan September 2024, dengan ancaman pemberhetian jika menolak. Namun Imran Joni heran, mengapa mereka tak meminta langsung kepada pemiliknya, yang jelas jelas mereka tahu identitasnya.
Dalam orasi tunggal itu terungkap juga jika setelah hampir 20 tahun berkarya, Imran diberhentikan terhitung 17 September 2024, itu pun, pemberitahuan disampaikan melalui pesan WhatsApp. “Sampai kini belum ada selembar resmi yang saya terima terkait pemberhentian sepihak itu, kecuali ‘pengumuman’ dalam bentuk berita melalui Koran Rakyat Aceh,” kata Joni.
Ia menegaskan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika tuntutannya tidak dipenuhi, termasuk membawa hal yang ia nilai di luar kepatutan itu ke ranah hukum.
Sementara itu, Sulaiman SE, salah seorang direksi PT Aceh Intermedia Pers mengatakan, menyangkut pembayaran uang pesangon untuk Imran Joni yang juga mantan pimpinannya, akan ditunaikan setelah selesai proses penghitungan piutang.
Imran Joni berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengapresiasi pengabdiannya selama dua dekade.