Ketua Komisi IV DPRK: Tudingan Pembahasan APBK Aceh Selatan 2025 Tanpa Libatkan Komisi Dinilai Menyesatkan

"Sangat disayangkan, pernyataan yang disampaikan seolah-olah di luar akal sehat dan menuju kehancuran. Apalagi statment tersebut muncul dari seorang anggota DPRK terpilih di pemilu 2024 yang sebelumnya juga pernah menjabat,” ujar Hadi Surya
Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selayan, Hadi Surya, S.TP.MT. foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selatan, Provinsi Aceh, menanggapi tudingan yang menyebutkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2025 dilakukan tanpa melibatkan komisi DPRK, dinilai tanpa dasar dan menyesatkan.

Mendapat tudingan bernada liar, politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi IV DPRK Aceh Selayan, Hadi Surya, S.TP.MT., angkat bicara. Tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan serta menggiring opini publik serta tanpa cek and ricek untuk menghindari kekeliruan penafsiran.

“Sangat disayangkan, pernyataan yang disampaikan seolah-olah di luar akal sehat dan menuju kehancuran. Apalagi statment tersebut muncul dari seorang anggota DPRK terpilih di pemilu 2024 yang sebelumnya juga pernah menjabat,” ujar Hadi Surya melalui rilis yang dikirim ke Acehherald.com, Sabtu (17/08/2024).

Seharusnya, sambung Hadi Surya, Kamalul terlebih dahulu membaca aturan dan berdiskusi sebelum melemparkan opini liar ke publik, sehingga duduk persoalannya tidak menimbulkan keraguan masyarakat.

Dia menjelaskan, sesuai aturan, Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRK harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli. Sementara kesepakatan dengan DPRK atas rancangan tersebut harus tercapai paling lambat minggu kedua Agustus 2024.

Untuk diketahui, tahapan ini sudah dilalui, dan saat ini proses pembahasan Rancangan Qanun APBK 2025 sedang berlangsung. Justru pengesahan oleh DPRK periode sekarang ini merupakan upaya agar APBK 2025 dapat disahkan tepat waktu.

“Kondisi ini semata-mata demi kebaikan daerah. Tudingan bahwa pembahasan dilakukan tanpa melibatkan komisi jelas tidak tepat. Tata Tertib DPRK Aceh Selatan maupun PP Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan bahwa anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan dalam komisi,” terangnya.

Baca Juga:  Legislator: Penetapan Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka Tak Sesuai KUHAP

Artinya, tambah Hadi Surya, unsur komisi sudah terwakili dalam pembahasan. Perlu ditegaskan, tidak ada aturan yang menyebutkan komisi harus terlibat langsung dalam pembahasan Qanun APBK.

Pihaknya menilai, opini yang dilontarkan Kamalul tidak murni pandangannya sendiri, tetapi diduga merupakan hasil desakan dari beberapa anggota DPRK terpilih yang membahas isu ini dalam grup WhatsApp (WA) DPRK Aceh Selatan.

“Saya rasa tidak perlu ada polemik. Mari kita fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, meskipun masa jabatan hanya tersisa satu hari kerja,” terang Hadi Surya.

Di ujung penyampaiannya. Anggota DPRK saat ini maupun yang baru terpilih, semuanya adalah wakil rakyat yang sah, hasil dari proses demokrasi. Kita semua ingin memberikan yang terbaik untuk Aceh Selatan menuju kemajuan.

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
pembahasan apbk aceh selatan 2025, ketua komisi IV DPRK, Hadi Surya, dprk aceh selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe