Pembahasan APBK Aceh Selatan 2025 Tanpa Komisi DPRK dan SKPK

menurut Kamalul, pembahasan anggaran yang terdiri dari berbagai instansi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam tempo yang sangat singkat, di mana akal sehat mereka.
Kamalul Mustafa, Ketua Partai Golkar Aceh Selatan. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Di akhir masa tugas yang tidak sampai dua minggu lagi, DPRK Aceh Selatan memaksakan membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama dengan pengajuan Rancangan Qanun APBK Aceh Selatan tahun 2025.

Berdasarkan jadwal rapat yang ditandatangani Amiruddin, Ketua DPRK Aceh Selatan terdapat beberapa kejanggalan, diantaranya adalah waktu pembahasan yang sangat pendek. Penyampaian dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS beserta pembahasan hanya terjadi dalam satu hari yaitu pada 8 Agustus.

Pemufakatan politik antara Pj. Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan ini mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.

Salah satu kecaman itu datang dari Kamalul, Ketua Partai Golkar Aceh Selatan.

Menurut Kamalul, apa yang sedang dipertontonkan oleh Pj. Bupati dan DPRK Aceh Selatan sangat akrobatik dan menuju arah kehancuran.

“Apa yang sedang dimainkan oleh Pj. Bupati dan DPRK sungguh miris, mereka telah mengorbankan akal sehat untuk kepentingan kelompok,” kata Kamalul, Sabtu (17/08/2024) di Tapaktuan.

Masih menurut Kamalul, pembahasan anggaran yang terdiri dari berbagai instansi tersebut sangat tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam tempo yang sangat singkat, di mana akal sehat mereka.

Selain pembahasan KUA-PPAS yang sangat singkat dan tidak melibatkan komisi DPRK ini, penyusunan APBK tahun 2025 juga tidak menjadikan KUA-PPAS sebagai acuan.

“Bagaimana mungkin KUA-PPAS ini menjadi acuan bagi SKPK untuk merancang kegiatan, sementara pembahasan KUA-PPAS tidak ada jeda dengan penyusunan RKA-SKPK,” ungkap anggota DPRK terpilih dari dapil 5 ini.

Seharusnya, ujarnya, jika mengacu kepada pedoman penyusunan APBD yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Rancangan Qanun APBK itu dasarnya adalah RKA-SKPK yang lahir dari KUA-PPAS

Baca Juga:  Demokrat Aceh Utara Dukung Pelaksanaan Musda

“Seharusnya sebelum pengusulan rancangan qanun APBK tahun 2025, terlebih dahulu disepakati KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif, dan atas dasar itu, Pj. Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan RKA SKPK,” sebut Kamalul.

Berdasarkan situasi tersebut, Kamalul mendesak agar DPRK Aceh Selatan melakukan pendalaman terkait usulan KUA-PPAS APBK tahun 2025, untuk menghindari opini liar.

Sebaiknya DPRK Aceh Selatan menjadwal ulang dan melakukan pendalaman terhadap usulan KUA-PPAS tahun 2025, jangan bajak uang rakyat untuk kepentingan sekelompok orang,” pungkas Kamalul.

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
pj bupati aceh selatan, dprk aceh selatan, APBK Aceh Selatan 2025, bahas kua dan ppas, ketua partai golkar aceh selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe