BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), bertambah dua lembaga baru sehingga total menjadi 39. Pertambahan ini, setelah lahirnya Qanun Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Nomor 8 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten setempat.
Berdasarkan Qanun tersebut, lahir dua organisasi/lembaga baru di jajaran Pemkab Abdya, yaitu Dinas Pendidikan Dayah dan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
Qanun Nomor Abdya Nomor 3 tahun 2024 bertanggal 3 Juni 2024/Dzulkaidah 1445 H, ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati, H Darmansah SPd MM dan diundangkan di Blangpidie tanggal 3 Juni 2024, diteken Sekda Abdya, H Salman Alfarisi ST.
Sebelum berdiri sendiri, pengelolaan bidang tugas pendidikan dayah dikelola atau berada di bawah organisasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah. Sedangkan bidang tugas pariwisata, pemuda dan olah raga dikelola di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Berdasarkan Qanun Nomor 3 Tahun 2024 yang diperoleh AcehHerald.com, selain mengatur pembentukan dua STOK baru, juga ada beberapa bidang tugas yang digabung ke struktur organisasi yang telah ada sebelumnya.
Seperti bidang pangan yang selama ini di bawah Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan), digabung ke dalam organisasi yang telah ada, yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), sehingga berubah menjadi Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPKP). Sedangkan Dinas Pertanian dan Pangan berubah menjadi Dinas Pertanian tipe tetap A.
Berdasarkan qanun baru tersebut, ada organisasi yang berubah nomenklatur. Seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim dan LH) dengan tipe B dalam struktur baru menjadi Dinas Lingkungan Hidup dengan tipe turun menjadi C.
Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dalam struk baru menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dengan sama tipe A.
Badan Pengelolaan Keuangan dalam struktur baru menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tipe A. Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah dalam struktur baru menjadi Dinas Syariat Islam.
Kemudian, Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) dalam struktur baru menjadi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perpustakaan dan Arsip dalam struktur baru berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretariat Baitul Mal Kabupaten dalam struktur baru menjadi Sekretariat Baitul Mal.
Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) dan Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah (MPD) yang sebelumnya berdiri sendiri dihapus, kemudian dalam struktur baru kedua sekretariat ini diwadahi di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe sama A.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam struktur baru menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan tipe B, dalam struktur baru menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tipe A, dan Dinas Sosial tipe B dalam struktur baru Dinas Sosial dan Tenaga Kerja tipe naik menjadi A.
Seperti diketahui bahwa usulan Rancangan Qanun Tentang Pembentukan SOTK di lingkup Pemkab Abdya disahkan DPRK setempat dalam sidang akhir tahun 2023 lalu. Kemudian, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk mendapatkan regestrasi. Baru kemudian Qanun Abdya Nomor 3 Tahun 2024 diteken Pj Bupati Darmansah, dan diundangkan oleh Sekda Abdya.
Keterangan diperoleh Aceh Herald.com bahwa tindak lanjut dari pembentukan SOTK setelah mendapat registrasi Mendagri, dan diteken Pj Bupati, maka selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, dan baru proses terakhir adalah pengisian organisasi baru dimaksud.
“Perbup untuk tujuh SOTK baru sudah diselesai, yang lainnya dalam proses, rampung dalam waktu dekat. Organisasi yang tak berubah, maka tak dibuat Perbup baru,” kata Pkj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM melalui Kabag Hukum, Jiwa Segara Burzal SH MH ketika dihubungi Aceh Herald.com, Sabtu sore (8/6/2024).
Penulis: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)