BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Polresta Banda Aceh mengamankan 22 unit barang bukti sepeda motor dan 15 orang pelaku pencurian sepeda motor antar Kabupaten/Kota selama kurun waktu Maret hingga Juni 2024.
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Wakasatreskrim AKP Winarto mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor sebanyak 22 unit sepeda motor ini merupakan hasil Operasi Sikat Seulawah 2024 yang lalu.
Katanya saat konferensi pers di pelataran Polresta, Kamis (6/6/2024), penangkapan tersangka curanmor berawal dari laporan warga Kopelma Darussalam. Mutiawati melapo4kan kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkirkan diteras rumah tanpa dikunci stang.
“Saat korban bersama suaminya kembali ke rumah, melihat sepeda motor milik mereka telah hilang,” ujarnya Winarto.
Lalu, berbekal dengan laporan korban (26/7/2023) silam, tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh terus melakukan pencarian. Alhasil, pada 20 Mei 2024 lalu, pihaknya mengamankan satu pelaku curanmor di seputaran Universitas Syiah Kuala (USK) berinisial ZF.
“Dari interogasi terhadap ZF, ia mengakui melakukan aksi pencurian bersama PR dan MR, mereka merupakan warga Sabang,” tambah Winarto lagi.
Lalu tim pun bergerak ke Sabang dan menangkap PR dan MR. Dari pengakuan mereka, pernah melakukan pencurian bersama FD, Leo dan BP. Kemudian pihaknya menangkap mereka itu dengan lokasi yang berbeda.
“FD kami amankan di Sabang, Leo di Pidie dan BP di Aceh Besar,” sambung Winarto lagi.
Keenam pelaku diamankan dan 13 unit sepeda motor turut dibawa ke Polresta Banda Aceh, tuturnya.
Menurut Winarto, semua barang bukti yang diamankan bermerk Honda Beat. Sepeda motor itu dijual oleh para pelaku kepada pembeli dengan harga bervariasi.
Harga jual dibuka mulai dari Rp3 juta hingga Rp1 juta. Untuk para pembeli pihaknya kenakan wajib lapor, sambungnya.
Dalam melakukan aksinya, kata Winarto, alat bantu yang dipergunakan berupa Kunci T yang telah dibentuk oleh para pelaku. Sasaran pencurian merupakan diarea pusat keramaian maupun parkiran.
Kemudian, Winarto mengatakan, pengungkapan tindak pidana selanjutnya terjadi pada saat operasi sikat bulan Mei 2024. Dari operasi tersebut Polresta menangkap sembilan tersangka sekaligus dengan sembilan sepeda motor sebagai barang bukti.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara, katanya.
Laporan: Andika Ichsan